Liputan6.com, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin akan bertandang ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, pada Senin (27/5/2019). Mereka akan konsultasi dengan MK.
"Kami akan konsultasi ke MK sekitar pukul 11.00 untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Arsul Sani, di Jakarta, Minggu 26 Mei 2019 seperti dilansir Antara.
Dari TKN Jokowi-Ma'ruf Amin yang akan bertandang ke KPU adalah Wakil Ketua TKN Arsul Sani, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN/mantan Komisioner KPU Juri Ardiantoro, dan Kordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN/mantan Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak.
Advertisement
"Kami akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kami ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait," ujar Arsul.
TKN Jokowi-Ma'ruf Amin telah mempersiapkan tim hukum untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK. Tim dipimpin pengacara senior sekaligus kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra.
Kubu Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK. Gugatan diajukan oleh tim pengacara yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto pada Jumat malam 24 Mei 2019.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini
7 Tuntutan Prabowo-Sandi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2815169/original/010663800_1558719061-Tim-Hukum-Prabowo-Sandi3.jpg)
Dalam gugatannya, Prabowo-Sandiaga mengajukan tujuh tuntutan, di antaranya membatalkan Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019 dan menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
Dalam surat permohonannya, petitum atau tuntutan Tim Hukum BPN kepada Majelis Hakim Konstitusi sebanyak tujuh poin. Berikut ini daftar tuntutan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sebagai Pemohon dengan KPU sebagai Termohon:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau;
7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318340/original/035315600_1786092351-Screenshot_2026-08-07_154428.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331817/original/055880700_1787567222-BSU_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311576/original/011498300_1785406882-kemenhaj_petugas_haji_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4409778/original/074363200_1682745589-PPATK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2812020/original/086298400_1558435210-Yusril_TKN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1216097/original/056335700_1500809346-Screen_Shot_2017-07-23_at_17.34.30.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330895/original/072294000_1787458543-WhatsApp_Image_2026-08-23_at_11.01.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326296/original/058938200_1786975704-WhatsApp_Image_2026-08-17_at_11.20.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9325775/original/026927400_1786935702-WhatsApp_Image_2026-08-17_at_09.45.12.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324042/original/070127600_1786688841-pra3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324039/original/024622700_1786688839-pra4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324016/original/046911800_1786687966-Screenshot_2026-08-14_131117.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9323719/original/028304000_1786668917-235b04ca-bcc5-43f7-aa54-08c322f13689.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322128/original/067968000_1786518084-075648500_1786517488-Screenshot_20260812-121452_WhatsApp.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4971036/original/026235200_1729094030-IMG-20241016-WA0343.jpg)