Sukses

JK Tak Bisa Maju Cawapres Lagi, PPP Sebut Sosoknya Tak Terganti

Sebelumnya, Wapres JK juga tidak mempersoalkan putusan MK yang menolak perpanjangan masa jabatan wakil presiden selama dua periode.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, Wapres Jusuf Kalla atau JK tidak bisa kembali dipasangkan dengan Joko Widodo atau Jokowi dalam Pilpres 2019. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak masa jabatan wakil presiden selama dua periode. 

Dengan demikian, Jokowi harus mencari calon pendamping selain Jusuf Kalla atau JK. 

"Saya yakin sosok itu akan ketemu dengan segala plus-minusnya ketika dibanding Pak JK. Tentu dengan senioritas dan track record yang panjang Pak JK di segala bidang, maka yang sama parameternya tentu tidak ada," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Arsul menyebut putusan MK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, dalam pembahasan amandemen UUD 1945 sudah dijelaskan untuk membatasi masa jabatan presiden atau wakil presiden agar tidak lebih dari dua kali.

"Jadi tafsir pemohon bahwa yang dibatasi dua kali itu kalau presiden dan wapres yang sama sebetulnya tidak ada basis risalahnya," ucap Arsul.

Sebelumnya, Wapres JK juga tidak mempersoalkan putusan MK yang menolak masa jabatan wakil presiden selama dua periode. Sebab, memang bukan dirinya yang mengajukan gugatan tersebut.

"Oh, tidak ada soal. Sejak dulu Anda tanya, saya selalu bilang ingin istirahat. Bukan saya yang menggugat," kata JK usai mengisi acara Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC) Members di Ayana Midplaza Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugatan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tentang masa jabatan wakil presiden selama dua periode. Dengan demikian, Wapres Jusuf Kalla alias JK tidak bisa maju lagi di Pemilihan Presiden 2019.

Adapun objek yang diuji adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i, di mana menguji frasa Presiden atau Wakil Presiden serta frasa selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Perkara dengan nomor 36/PUU-XVI/2018 diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Hafidz, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak), serta Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.