Sukses

Hentikan Diskrimasi Ras, Komnas HAM Bentuk Tim Pemantau Pilkada

Komnas HAM membentuk Tim Pemantau Pilkada untuk membantu meminimalisasi pelanggaran selama pilkada 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Pemantau Pilkada 2018 untuk mendorong penghapusan praktik diskriminasi ras, etnis, dan agama serta ujaran kebencian selama pilkada 2018 berlangsung.

Langkah ini dilakukan Komnas HAM berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Praktik Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Di pilkada 2018 kami akan berusaha memantau tahapan-tahapan yang berkaitan dengan pilkada 2018, untuk melihat sejauh mana pelaksanaan hak asasi manusia, terutama dalam perspektif HAM dalam pelaksanaan pilkada," ujar Ketua Tim Pemantauan Pilkada, Hairansyah, di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

Hairansyah yang juga Wakil Ketua Komnas HAM mengatakan, tahapan pelaksanaan pilkada sangat beririsan kuat dengan potensi terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia.

Karena itu, Komnas HAM membentuk Tim Pemantau Pilkada untuk membantu meminimalisasi pelanggaran-pelanggaran tersebut.

"Tugas Tim Pemantau memastikan seluruh tahapan pilkada bisa diminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM di Indonesia. Lalu, memastikan kalaupun terjadi pelanggaran, para pihak yang berkepentingan bisa memastikan sudah diselesaikan sejak awal," kata Hairansyah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Warning Statement

Dia memaparkan, dalam setiap tahapan pilkada, tim akan memberikan warning statement yang berkaitan dengan tahapan itu, agar penyelenggara pilkada bisa mengantisipasi terjadinya pelanggaran HAM.

Hairansyah mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepolisian yang sudah melakukan upaya-upaya sejak dini terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM.

Namun, menurutnya, penegakan hukum itu harus terus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM yang baru.

"Dengan catatan bahwa proses penegakan hukum itu harus transparan dan akuntabel supaya tidak berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia yang baru," kata Hairansyah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.