Sukses

Sulitnya Menjaring Data Pemilih di Lingkungan Eksklusif Jakbar

Salah satu kesulitan selama proses pencocokan dan penelitian adalah respon masyarakat yang kurang aktif mengecek data di DPS.

Liputan6.com, Jakarta - Banyak warga di lingkungan eksklusif Jakarta Barat menjaga privasinya. Sampai-sampai, di antara mereka pun tidak saling kenal.

Kondisi tertutup itulah yang membuat Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedikit mendapatkan informasi terbaru terkait data pemilih di sebagian wilayah di Jakarta Barat.

"Pendataan warga di lingkungan ekslusif seperti apartemen sulit karena warga sangat menjaga privasinya. Dari 50 apartemen di Jakbar, sebagian cukup kooperatif dengan KPU. Namun, di beberapa apartemen, petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) kesulitan masuk untuk mendata," ujar Ketua KPU Kota Jakarta Barat Sunardi pada Liputan6.com, Kamis (3/11/2016).

Sunardi menyebut, perekaman data masyarakat sebagai pemilih menjadi sulit gara-gara masalah ini. Mengatasi hal tersebut, Sunardi mengaku telah berkoordinasi dengan Sudin Dukcapil Jakbar agar seluruh warga merekam data e-KTP di kelurahan.

"Warga juga berhak mendapatkan surat keterangan untuk proses verifikasi DPS ke Daftar Pemilih Tetap (DPT), 6 Desember mendatang," kata dia.

Sunardi mengatakan, salah satu kesulitan selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) adalah respon dari masyarakat yang kurang aktif untuk mengecek data mereka sudah masuk DPS atau belum.

"Kami juga masih terus lakukan sinkronisasi data Pilpres dan DP4. Kemarin, masih ada selisih 50.000-an data warga. Kami sedang cek apakah mereka masih tinggal di Jakarta atau tidak," beber dia.

Data Kependudukan

Sementara itu, dihubungi terpisah Kepala Suku Dinas Pencatatan Sipil Jakarta Barat Muhammad Hatta mengatakan data kependudukan terus diperbaharui. Namun, meski terus diperbaiki sebanyak 116.422 warga Jakarta Barat belum mendapatkan surat keterangan perekaman KTP.

Meski sudah merekam data e-KTP mereka tersebut belum mendapatkan surat keterangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, 42 ribu warga lainnya belum merekam data e-KTP. Menurut Hatta, surat keterangan dari Kemendagri yang juga berguna untuk pemutakhiran Data Pemilih Sementara (DPS). Tak bisa mereka terima, karena datanya belum masuk dalam data base Kemendagri.

Walaupun 116.422 warga tersebut sudah merekam data e-KTP, ternyata data mereka belum lulus uji ketunggalan. "Uji ketunggalan itu, berupa data pribadi warga, foto, sidik jari, dan retina mata akan diunggah ke server Kemendagri," lanjut Hatta.

Namun, karena server di Kemendagri bermasalah, warga belum bisa mendapatkan surat keterangan yang dilengkapi foto dan kode batang. "Kami setiap hari masih layani rekam data e-KTP di kelurahan. Namun, kami tetap tak bisa mencetak surat keterangan karena data belum masuk ke server Kemendagri," jelas Hatta.

Karena permasalahan itu, Hatta kerap dimarahi, dicaci dan jadi bulan-bulanan warga karena blangko e-KTP bermasalah. "Selama ini, warga dapat surat keterangan sementara dari Dinas Dukcapil Jakarta Barat untuk mengurus rekening bank, paspor, visa, dan urusan yang membutuhkan KTP," terang Hatta.

Sedangkan verifikasi dan pemutakhiran data e-KTP, warga harus mendapatkan surat keterangan perekaman dari Kemendagri. "Surat itu sulit diterbitkan apabila data warga sudah terunggah dan lolos uji ketunggalan di Kemendagri," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini