Sukses

KPU Permudah Persyaratan Calon Tunggal di Pilkada 2017

Hal itu akan diusulkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya akan mempermudah persyaratan pencalonan kepala daerah jika terdapat calon tunggal dalam Pilkada serentak 2017.

"Kami mengusulkan jika ada calon tunggal pengajuan calon dipermudah, minimal partai politik atau gabungan dapat mengusung calon dengan syarat punya kursi di DPRD dan tidak lagi dibatasi minimal 20 persen," kata Husni di Padang seperti dilansir Antara, Rabu (24/2/2016).

Hal itu akan diusulkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).

Menurut Husni, setiap partai politik yang punya kursi di DPRD setempat memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan calon.

Kemudian syarat jumlah dukungan calon perseorangan juga diperkecil dari minimal 3 persen jumlah penduduk menjadi 3 persen dari jumlah pemilih sehingga jumlahnya berkurang.

Ia menjelaskan, calon tunggal terjadi apabila sampai proses pendaftaran selesai yang memenuhi syarat hanya satu pasang calon.

"Jika itu terjadi, calon tunggal tetap difasilitasi dalam kampanye dan dibuatkan format suara khusus," kata dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2015 berkurang karena materi kampanye diserahkan kepada KPU.

Baliho dan atribut dipasang oleh KPU, apalagi dibebankan dari biaya negara, ke depan harus dikembalikan kepada kandidat.

Lukman juga mengkritik aturan calon kepala daerah yang berstatus sebagai anggota legislatif, PNS, TNI dan Polisi yang wajib mundur ketika mencalonkan diri.

"Aturan ini harus diubah karena partisipasi calon menjadi rendah dan menghambat rekrutmen kader pemimpin bangsa," ujar Lukman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.