Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan daerah yang memiliki pasangan calon tunggal tetap bisa melaksanakan Pilkada pada 2015. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mau tak mau harus kembali melakukan perubahan, baik Peraturan KPU (PKPU) maupun tahapan pemilihan, khususnya mekanisme pemilihan calon tunggal.
Politikus PDIP, Arteria Dahlan mengatakan putusan MK secara normatif sudah tepat. Namun, putusan tersebut masih menyisakan masalah. Pasalnya, MK mengusulkan teknis pemilihan calon tunggal hanya akan mencantumkan kata 'setuju' atau 'tidak setuju'.
"Saya masih berpendapat, putusan ini masih menyisakan permasalahan. Yang jadi persoalan di sini, kalau banyak pemilih tidak setuju, maka pilkada harus ditunda di periode selanjutnya. Artinya tetap tidak solutif ini," ujar Arteria kepada Liputan6.com, Selasa 6 Oktober 2015.
Anggota Komisi II DPR RI ini pun menilai MK harusnya dicarikan rumusan yang memberikan kepastian hukum, terutama dalam menghadapi situasi terburuk sekali pun.
"Harusnya, dicarikan rumusan yang memberikan kepastian hukum, di mana dalam situasi terburuk sekali pun akan terlahir pemimpin hasil Pilkada serentak tanpa menunggu Februari 2017," tegas Arteria.
Komisioner KPU, Ferry Kurniawan menegaskan usulan dari KPU akan disosalisaikan kepada masyarakat. Meski demikian, usulan teknis pemilihan itu belum final.
"Kita kan tetapkan dulu desain surat suaranya. Tapi yang jelas, kita harus beri pemahaman kepada masyarakat, bahwa setuju dan tidak setuju itu bagian dari cara memilih," tegas Ferry saat dihubungi.
Kodifikasi UU Pemilu
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, menilai perlu kodifikasi hukum agar tidak terjadi permasalahan ke depan.
"Kodifikasi sebagai sebuah teknik legislatif terinspirasi oleh tiga prinsip utama: sederhana, koheren, dan lengkap. Idealnya, kodifikasi menjadi cara terbaik untuk mencapai ketiga prinsip tersebut, maka dari itu seharusnya kodifikasi dapat menyederhanakan sistem hukum dan menjamin perlindungan hak-hak individu yang lebih baik," tutur Titi.
Idealnya, lanjut dia, sebuah sistem hukum yang terkodifikasi akan mengatasi masalah-masalah seperti konflik antara aturan yang berbeda, opini doktrin, dan peningkatan proses pengadilan.
"Dengan cara ini, dapat memperkenalkan cara baru untuk membuat dan menyusun ketentuan-ketentuan hukum yang mewakili sebuah titik balik dalam metode pengaturan lewat UU," tandas dia.
Meski demikian, kodifikasi ini tidak bisa diterapkan untuk mengatur Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Titi menjelaskan ini baru bisa dilakukan pada 2019 nanti.
"Akan tetapi, meskipun kodifikasi dianggap sebagai cara terbaik untuk mengatasi masalah-masalah di atas, tidak ada argumen yang menyatakan bahwa UU pemilu yang terkodifikasi selalu memberikan jaminan penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik. Akan tetapi, dalam menghadapi Pilkada serentak di tahun 2019 dan Pilkada Serentak di tahun 2027, satu UU yang mengatur proses pemilu akan membantu perencanaan yang lebih baik dan penerapan yang terintegrasi dalam pemilu," pungkas Titi. (Bob/Ron)
Bola Panas Calon Tunggal, Masih Ada Masalah Tertinggal
Pasalnya, MK mengusulkan teknis pemilihan calon tunggal hanya akan mencantumkan kata 'setuju' atau 'tidak setuju'.
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/946395/original/080130500_1438748833-pilkada-serentak-1-yos-150805.jpg)
Perbesar
Advertisement
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
Pentas Bola Dunia 2026
- Tempat Menonton Inggris vs Ghana di Piala Dunia 20264 menit yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
- Prediksi Skotlandia vs Brasil: Menanti Aksi Neymar1 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258677/original/006830300_1781400870-000_B6Z639C.jpg)
- Link Live Streaming Piala Dunia 2026 Portugal vs Uzbekistan1 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261507/original/086752300_1781723618-063_2282082971.jpg)
- Prediksi Bosnia-Herzegovina vs Qatar: Demi Tiket Babak Gugur Piala Dunia 20262 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261500/original/047650500_1781713643-bosnia.jpg)
- Tempat Menonton Portugal vs Uzbekistan di Piala Dunia 20263 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263929/original/069841500_1782033777-portugal.jpg)
- Foto Eksklusif: Terpana Melihat Mbappe Cs dari Dekat, Begini Suasana Latihan Timnas Prancis yang Ketat dan Penuh Aturan di Piala Dunia 20263 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262977/original/095515100_1781855197-20260616HK_Latihan_Timnas_Prancis_01.jpg)
- Prediksi Swiss vs Kanada: Perebutan Puncak Grup B Piala Dunia 20264 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262514/original/049328500_1781828863-Canada_s_Jonathan_David__left__and_Stephen_Eustaquio.jpg)
- Ketegasan Thomas Tuchel di Piala Dunia 2026: Dari Bentakan Latihan hingga Ubah Aturan FIFA7 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261544/original/016069100_1781743382-inggris.jpg)
- Prediksi Kolombia vs RD Kongo: Peluang Lolos Cepat di Estadio Guadalajara8 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8275504/original/022503000_1782129376-Untitled-1-04.jpg)
- Prediksi Kolombia vs RD Kongo: Mumpung Belum Bertemu Portugal8 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261718/original/051731600_1781755469-IMG-20260618-WA0022.jpg)
- Argentina vs Austria: Lionel Messi Sempat Marah Setelah Gagal Penalti8 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261448/original/088941000_1781704030-000_B7CB6XU.jpg)
- Norwegia vs Senegal: Erling Haaland Pilih Realistis Soal Peluang Juara Piala Dunia 20269 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8327170/original/046346200_1782196768-AP26174048235003.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5515623/original/045243200_1772182225-dinas_perhubungan_-_klaim_facebook_cpns.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8327596/original/000770900_1782197299-cek_fakta_-_dishub_lowongan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5471300/original/019987800_1768283249-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-13T124627.766.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/50717/original/027676700_1521009097-cropped-19290640.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/345162/original/075371200_1664803842-IMG20200814130729__2_m.jpg)