Liputan6.com, Jakarta - Tak ingin Pilkada Kota Surabaya diundur hingga 2017 karena cuma ada pasangan calon tunggal, Wakil Walikota Surabaya Wisnu Sakit Buana menggugat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wisnu mengajukan uji materi terhadap Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2, Pasal 121 ayat 1, dan Pasal 122 ayat 1 UU Pilkada. Pasal-pasal itu mengatur mengenai syarat jumlah minimal pasangan calon dalam Pilkada dan penundaan Pilkada karena tidak memenuhi syarat jumlah minimal pasangan calon.
"Penundaan yang akan dilakukan KPU berdasarkan peraturannya telah merugikan partai politik dan anggotanya karena selama ini telah mempersiapkan kader terbaiknya," ucap Wisnu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Wisnu menilai, dengan tertundanya Pilkada Kota Surabaya 2015 karena aturan dalam pasal-pasal itu, maka hak konstitusional dirinya sebagai pemohon berpotensi dirugikan. Selain itu, hak konstitusional warga Surabaya juga berpotensi dirugikan dengan berlakunya pasal-pasal tersebut.
Kerugian konstitusinal yang dimaksud adalah salah satunya potensi ketiadaan pemimpin di Surabaya sampai 2017 mendatang. Dengan begitu maka tidak akan ada keputusan strategis terhadap Surabaya dan akan membuat pembangunan di Kota Pahlawan itu ikut terhambat.
Karena itu, Wisnu meminta agar MK menyatakan pasal-pasal yang dipermasalahkannya inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945. Wisnu juga meminta MK menyatakan pasal-pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Kita minta MK menyatakan berbagai ketentuan terkait syarat jumlah minimal pasangan calon dan penundaan pilkada karena tidak memenuhi syarat jumlah minimal pasangan calon dalam UU pilkada tersebut inkonstitusional," ucap Wisnu.
Pilkada Kota Surabaya terancam mundur hingga 2017. Itu setelah KPUD Kota Surabaya mencoret Rasiyo-Dhimam Abror karena dinilai tidak memenuhi syarat (TMS). KPU kembali membuka pendaftaran calon pada 6 hingga 8 September nanti untuk mencari lawan buat pasangan incumbent Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana. Jika tidak ada pasangan baru, Pilkada Surabaya dipastikan mundur tahun 2017.
Sebelum Wisnu, aturan mengenai pasangan calon tunggal dalam UU Pilkada juga sudah digugat oleh Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia, Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru.
Mereka mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 54 ayat (4), ayat (5), ayat (6) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Mereka mempermasalahkan aturan minimal 2 pasangan calon sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut.
Dengan aturan itu, Pilkada di sejumlah daerah terpaksa ditunda sampai 2017 karena hanya ada 1 pasangan calon saja yang mendaftar. Effendi dan Yayan menilai, aturan tersebut berpotensi merugikan hak konstitusionalnya warga negara di daerah-daerah. Terutama hak warga negara dalam memilih calon kepala daerahnya. (Ron/Mut)
Merasa Dirugikan, Wakil Walikota Surabaya Gugat UU Pilkada ke MK
Wisnu meminta agar MK menyatakan pasal-pasal yang dipermasalahkannya inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945.
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/937064/original/078532600_1437908018-20150726-Pendaftaran_Pilkada-Surabaya-Tri_Rismaharini.jpg)
Perbesar
Advertisement
Copy Link
Batalkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
Pentas Bola Dunia 2026
- Kolombia vs Ghana Sudah Tayang, Dapatkan Link Live Streaming Piala Dunia 20261 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5248356/original/073589100_1749606013-AP25162020726631.jpg)
- Akhir Membanggakan Tanjung Verde, Debutan yang Tak Pernah Kalah di Piala Dunia 20262 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9235541/original/012266500_1783127691-063_2284556932.jpg)
- Argentina Susah Payah Depak Tanjung Verde, Dipaksa Berjuang Sampai Extra Time2 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9233776/original/041944300_1783126285-000_B98N9AV.jpg)
- Link Live Streaming Piala Dunia 2026 Kolombia vs Ghana3 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261569/original/090643200_1781746025-ghana_2.jpg)
- Pemain Incaran Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Manchester United Langsung Pendekatan4 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260058/original/067995400_1781541268-belanda.jpg)
- Argentina vs Tanjung Verde Sedang Tanding, Dapatkan Link Live Streaming Piala Dunia 20265 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262483/original/075097700_1781805987-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
- Tempat Menonton Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 20265 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776130/original/099023800_1782841199-Benjamin_Asare.jpg)
- Mikel Oyarzabal, One Club Man Real Sociedad yang Bersinar di Piala Dunia 20266 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110961/original/003017800_1783047335-sp3.jpg)
- Wakil Asia Habis, Australia Dipulangkan Mesir Lewat Adu Penalti6 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9212206/original/048343800_1783112340-000_B98H2VR.jpg)
- Tantangan untuk Inggris di Babak 16 Besar: Main di Ketinggian 2.240 mdpl6 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261544/original/016069100_1781743382-inggris.jpg)
- Link Live Streaming Piala Dunia 2026 Argentina vs Tanjung Verde7 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8296460/original/082795500_1782159766-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
- Prediksi Paraguay vs Prancis: Misi Ulangi Kejutan8 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263708/original/008484100_1781965366-AP26163792490542.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5566966/original/026954400_1777262107-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-27T105347.703.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111045/original/054516000_1783054306-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-03T114409.776.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8359730/original/054220900_1782235074-063_2282965616.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)