Sukses

Fasilitas Uji KIR Hino Terbuka untuk Semua Merek, Tarif Rp 275 Ribu

PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) memiliki fasilitas Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau Fasilitas Uji KIR Swasta berizin resmi

Liputan6.com, Jakarta - PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) memiliki fasilitas Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau Fasilitas Uji KIR Swasta berizin resmi dan terakreditasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat – Kementerian Perhubungan. Tempat uji KIR ini berlokasi di Jalan Gatot Subroto KM 8.5 Jatake, Kota Tangerang, Banten.

Fasilitas ini melayani uji berkala untuk perpanjangan masa berlaku bagi seluruh Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU). Menariknya, fasilitas ini menerima seluruh jenis kendaraan bermotor, seperti mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan, tanpa melihat merek.

Selain itu, fasilitas dengan investasi sebesar Rp 10 miliar ini juga terintegrasi dengan layanan perawatan dan perbaikan di workshop service Hino.

Disebutkan, layanan uji KIR di HMSI menawarkan proses yang cepat, hanya 55 menit. Prosesnya pun sangat mudah, cukup dilakukan via aplikasi untuk booking jadwal pelaksanaan sehingga dapat bebas antrian untuk efisiensi waktu tanpa mengganggu operasional kendaraan.

"Selama persyaratan administrasi lengkap uji KIR sudah bisa dilaksanakan langsung. Setelah kami simulasikan, pengujian hanya 20-25 menit sehingga dari proses administrasi sampai dengan serah terima berkas kurang lebih satu jam," ujar Dhana Darmasetiawan, Kepala Fasilitas Uji KIR PT Hino Motors Sales Indonesia di Giicomvec 2024, Sabtu (9/4/2024).

Lebih lanjut ia menyampaikan, tidak ada perbedaan perlakukan dalam hal pengerjaan uji KIR ini. Staf penguji yang disediakan juga telah bersertifikat kompetensi resmi dari Dirjen Perhubungan Darat.

"Untuk proses pengerjaan teknis tidak ada perbedaan antara mobil kecil atau besar karena secara prinsip sama. Dan itu dilakukan dengan waktu dan biaya yang sama," kata Dhana.

"Tapi untuk kendaraan tempel harus dikerjakan oleh penguji dengan level tertentu. Kalau kendaraan tangki, pengujinya harus yang paling tingi levelnya," tambahnya.

"Dan kami sudah mengakomodir semua dalam arti penguji yang kami miliki sudah memiliki sertifikat kompetensi yang paling tinggi untuk bisa menjadi penyelia pengesahan," sambungnya lagi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai Ketentuan dan Bertarif

Disebutkan, fasilitas uji KIR ini memberi pelayanan uji berkala kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Pemerintah yang berlaku dan berstandar kualitas Hino.

Dimana syarat kelulusan uji berkala kendaraan bermotor dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021, seperti persyaratan administrasi berupa pemeriksaan kelengkapan admintrasi dokumen kendaraan.

Kedua persyaratan teknis dimana pengujian dengan atau tanpa peralatan uji untuk memastikan terhadap ketentuan persyaratan teknis.

Terakhir persyaratan laik Jalan yaitu pengujian dengan pengukuran kinerja minimal kendaraan bermotor berdasarkan ambang batas laik jalan.

Selain metode pengujian yang mengikuti regulasi Pemerintah, pemeriksaan di fasilitas uji KIR Hino ditambah dengan inspeksi standar APM, sehingga menghasilkan kualitas hasil uji yang dapat dipertanggung jawabkan, serta rekomendasi perbaikan tepat, langsung di bengkel resmi.

Fasiitas Uji KIR HMSI beroperasi di hari Senin – Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 17.00 WIB dengan tarif Rp 275 ribu.

"Uji KIR bukan hanya kewajiban, tapi juga investasi untuk keselamatan, kelancaran operasional, dan kelestarian lingkungan. Kendaraan yang laik jalan memberikan manfaat bagi pengemudi, penumpang, dan masyarakat luas," tutup Irwan Supriyono, After Sales &Technical Director HMSI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini