Sukses

Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh 2022

Operasi Patuh 2022, resmi digelar Senin (13/6/2022) hingga Minggu (26/6/2022). Terdapat sejumlah sasaran pelanggaran oleh petugas dari giat kali ini

Liputan6.com, Jakarta - Operasi Patuh Jaya 2022 resmi digelar Senin (13/6/2022) hingga Minggu (26/6/2022). Terdapat sejumlah sasaran pelanggaran oleh petugas dari giat kali ini.

Dikutip dari laman resmi NTMCPolri, ada beberapa sasaran khusus Operasi Patuh Jaya 2022 yang akan dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

Pertama, knalpot bising atau yang tidak standar. Hal tesebut, sesuai dengan pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3.

"Sanksi kurungan paling lama satu bulan, dan denda paling banyak Rp 250 ribu," tulisnya, dalam pernyataan resmi.

Kedua, kendaraan yang menggunakan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukan, khususnya bagi pelat hitam.

Hal tersebut, sesuai dengan pasal 287 ayat 4, dengan sanksi kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selanjutnya, adalah balap liar, sesuai dengan pasal 297 jo pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp 3 juta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelanggaran lain

Kemudian, melawan arus, sesuai dengan pasal 287, dengan denda paling banyak Rp 500.000. Berikutnya, Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp 750.000.

Keenam, Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp 250.000.

Kemudian ketujuh, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Delapan, berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) dengan denda paling banyak Rp 250 ribu," pungkas pernyataan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.