Sukses

Siap-Siap, Cirebon Bakal Berlakukan Sistem Tilang Elektronik di 6 Lokasi Ini

Dalam memantau kegiatan masyarakat tersebut, pihak Polres Cirebon Kota, telah memasang sebanyak 10 kamera CCTV dan kamera pemantau yang sudah dipasang dan terkoneksi langsung dengan sistem secara real time.

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforncement (ETLE), terus diberlakukan bagi pengguna kendaraan pribadi baik mobil ataupun motor di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Dalam memantau kegiatan masyarakat tersebut, pihak Polres Cirebon Kota, telah memasang sebanyak 10 kamera CCTV dan kamera pemantau yang sudah dipasang dan terkoneksi langsung dengan sistem secara real time.

Melalui keterangannya, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, beberapa wilayah yang nantinya akan menerapkan tilang elektronik akan dipasang kamera pengintai di enam lokasi.

Adapun keenam wilayah tersebut antara lain Pertigaan Krucuk Jalan Siliwangi, Perempatan Alun-alun Kejaksaan, Perempatan Jalan Karanggetas (Asia), Perempatan Jalan Cipto Mangunkusumo (Latpri), Perempatan Gunungsari, dan Perempatan Perumnas.

"Dari 10 kamera E-tilang yang kami operasikan untuk memantau pergerakan pengguna jalan sekaligus merekam sejumlah pelanggaran dan 10 kamera pemantau," jelas M Fahri, seperti dilansir dari laman resmi Korlantas Polri.

Dari beberapa kamera yang sudah mereka pasang ini, hasilnya dapat dilihat di ruang kontrol Traffic Management Center (TMC) Mako Polres Kota Cirebon.

“Nantinya akan ada operator dari personil satuan lalu lintas Polres Ciko, sebanyak 6 orang yang sudah dilatih. Dan operator ini akan bergantian mengawasi CCTV di ruang TMC selama 1×24,” imbuhnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pelanggar Memiliki Waktu 14 Hari untuk Mengonfirmasi

Bagi pengguna jalan yang tertangkap oleh kamera tilang tersebut, nantinya akan dikirimkan surat ke alamat pemilik kendaraan dan mereka memiliki waktu 14 hari untuk mengonfirmasi sebelum nantinya akan dilakukan pemblokiran.

"Pelanggaran tersebut akan tercatat secara elektronik dan buktinya akan dikirimkan kepada alamat pemilik kendaraan. Mereka memiliki waktu 14 hari untuk mengonfirmasi sebelum nanti akan diblokir kalau telah melakukan konfirmasi," tambah M Fahri.

Pada dua hari uji coba ETLE tersebut, pihak berwajib telah mendapatkan 2.196 pelanggar lalu lintas yang tertangkap oleh kamera ini.

3 dari 3 halaman

Infografis 9 Pertimbangan untuk WFO Saat Kasus Covid-19 Melandai

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.