Sukses

Ingat, Batas Kecepatan di Jalan Tol Paling Tinggi 100 Km/Jam Agar Tetap Aman

Dalam aturan tersebut, dituliskan batas kecepatan di jalan tol, paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100/km/jam

Liputan6.com, Jakarta - Jalan tol menjadi salah satu alternatif bagi pengemudi mobil untuk bisa tiba di tempat tujuan dengan cepat. Namun, masih banyak yang belum mengetahui batas kecepatan yang aman dan nyaman saat berada di jalur bebas hambatan tersebut.

Jika berpikir berkendara pelan di jalan tol adalah aman, padahal tidak juga. Lalu, apakah harus ngebut? Ya tidak juga, karena tidak melulu berkendara lambat di jalan tol aman, karena cenderung pengguna jalan tol melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga saat ada yang berjalan lambat bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Dalam aturan tersebut, dituliskan batas kecepatan di jalan tol, paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100/km/jam.

Selain itu, aturan mengenai batas kecepatan di jalur bebas hambatan ini, juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 stentang Tata Cara Penetapan Baras Kendaraan, di pasal 3.

Sementara itu, melansir laman resmi Hyundai Indonesia, sebetulnya sulit menentukan kecepatan pasti yang aman untuk berkendara di jalan tol. Paling benar, berkendara sesuai dengan keadaan dan peraturan. Pastikan harus menyesuaikan ritme kecepatan dengan pengguna jalan tol lain. Bisa diartikan, menjaga jarak. Jadi kecepatan bisa menyesuaikan dengan jarak mobil di depan.

Bisa juga dengan menerapkan prinsip jarak dua detik. Ketika kendaraan di depan melewati titik tertentu, misal rambu di pembatas jalan, dua detik kemudian barulah Anda melewati titik yang sama.

Jadi, acuannya bukan berapa meter jarak antara mobil Anda dengan mobil di depan. Kalau mau dihitung, jika kecepatan 80 km/jam dengan prinsip dua detik, Anda harus menyediakan jarak sekitar 44 meter dengan kendaraan di depan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tujuan jaga jarak

Tujuannya ketika terjadi pengereman mendadak, Anda masih punya ruang dan waktu untuk mengambil tindakan.

Sementara sesuai peraturan yang berlaku, kecepatan paling rendah yang diizinkan di tol Indonesia, 60 km/jam.

Untuk batas kecepatan maksimum, 80 km/jam untuk tol dalam kota dan 100 km/jam tol luar kota. Anda bisa mengikuti batas bawah atau mengambil tengahnya.

Misal melaju konstan dengan batas 80 km/jam, meski berada di jalan tol luar kota sekalipun. Dengan mengikuti itu, keamanan dan kenyamanan berkendara di jalan tol bisa lebih terjamin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.