Liputan6.com, Jakarta Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tahap pertama mulai berlaku hari ini, Senin (1/3/2021). Hingga Mei, pembelian mobil baru kategori tertentu akan dikenakan pajak 0 persen.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga
Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita pada 26 Februari 2021.
Advertisement
Baleid ini mengatur tentang semua mobil yang terkena pajak nol persen. Total ada 21 mobil yang masuk dalam penerima relaksasi pajak mulai dari merek Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.
Baca di sini untuk lihat daftar 21 mobil yang kena pajak 0 persen.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Disetujui Airlangga Hartanto
Wacana relasasi PPnBM nol persen tersebut sebelumnya disetujui oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto sebagai langkah langkah strategis untuk mengatrol sektor industri otomotif yang lesu oleh hantaman pandemi Corona (COVID-19). Pelaksanaannya, akan dilakukan bertahap selama tahun 2021.
"Dengan skenario relaksasi PPnBm dilakukan secara bertahap, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.652 unit," kata Airlangga.
Secara detail, besaran relaksasi PPnBM adalah nol persen pada Maret hingga Mei, kemudian 50 persen pada Juni hingga Agustus, dan 25 persen pada September hingga November 2021.
Dengan relaksasi itu, estimasi terhadap penambahan output industri otomotif diharapkan akan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.
"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun," tambah Airlangga.
Â
Â
Advertisement
Efek Berantai PPnBM Nol Persen
Dia mengharapkan pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya (pendukung) di antaranya industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.
Industri pendukung otomotif, lanjut dia, menyumbang lapangan kerja bagi lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun.
Industri otomotif juga merupakan industri padat karya mengingat saat ini lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor yakni pelaku industri tier II dan tier III terdiri dari 1.000 perusahaan dengan 210.000 pekerja.
Kemudian, pelaku industri tier I terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja, perakitan sebanyak 22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja, dealer dan bengkel resmi 14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja, serta dealer dan bengkel tidak resmi 42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja.
Penyesuaian terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019 selain dianggap dapat menggairahkan kembali industri otomotif, juga mampu meningkatkan investasi di sektor itu.
Â
Menurunkan Emisi Gas Buang
Di sisi lain, Menko Airlangga turut menjelaskan jika revisi PP Nomor 73 tahun 2019 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor.
Revisi PP 73/2019 itu, kata dia, akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan akan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035.
"Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah, menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional," katanya.
Usulan perubahan PP 73/2019, kata dia, dapat memberikan dampak positif di antaranya Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau BEV menjadi satu satunya yang mendapatkan preferensi maksimal PPnBM nol persen.
Selain itu, usul tarif PPnBM untuk kendaraan listrik hibrida plug-in (PHEV) sebesar 5 persen sejalan dengan prinsip semakin tinggi emisi CO2, maka tarif PPnBM semakin tinggi nilai PPnBM.
Â
Editor: Nurrohman Sidiq
Sumber: Otosia.com
Advertisement