Sukses

Pelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik Mulai Diterapkan, Simak Perbedaannya

Memiliki perbedaan, Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan listrik memiliki garis biru di bagian bawah. Tak hanya wacana, pelat nomor sudah mulai diterapkan saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Memiliki perbedaan, Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan listrik memiliki garis biru di bagian bawah. Tak hanya wacana, pelat nomor sudah mulai diterapkan saat ini.

Melalui Instagram resmi @gesitsmotor, terlihat pelat nomor dengan garis biru sudah dipamerkan motor listrik karya anak bangsa tersebut.

Meski demikian, STNK yang dipamerkan terlihat sama dengan kendaraan konvensional pada umumnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penjelasan Pihak Kepolisian

Menanggapi hal tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, TNKB yang diterapkan  Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2221/VIII/YAN/.1.2./2020 tanggal 3 Agustus 2020.

"Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik, Korlantas Polri telah menyusun spesifikasi teknis TNKB dgn tanda khusus berupa warna biru pada bagian masa berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (19/10/2020).

 

3 dari 4 halaman

Regulasi

Terkait regulasi kendaraan bermotor dengan penggerak listrik mengacu kepada ketentuan sebagai berikut :

- Dalam Pasal 64 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 ttg LLAJ disebutkan bahwa Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan

- Dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan :

Pasal 6, disebutkan bahwa Setiap Kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan,

Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak,

Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa Motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi :

a. motor bakar;

b. motor listrik;

c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.

4 dari 4 halaman

Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.