Sukses

Biar Tertib, Indonesia Bisa Contoh Regulasi Sepeda Listrik Inggris

Sepeda listrik di Indonesia cukup beragam, belum ada definisi pasti terkait sepeda listrik. Terakhir, pihak kepolisian dan dinas perhubungan coba menertibkan Migo yang mengklaim diri sebagai aplikasi pernyewaan sepeda listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Bersepeda merupakan kegiatan yang menyenangkan sekaligus menyehatkan. Selain itu, bersepeda diyakini dapat mengurangi polusi dan menjadi solusi untuk kemacetan di kota-kota besar. Namun, tak semua orang rela berkeringat dan kuat untuk bersepeda setiap hari. Oleh karena itu, sepeda listrik mulai populer di Indonesia. 

Sepeda listrik yang ada di Indonesia cukup beragam, belum ada definisi pasti terkait sepeda listrik. Terakhir, pihak kepolisian dan dinas perhubungan coba menertibkan Migo yang mengklaim diri sebagai aplikasi pernyewaan sepeda listrik. Jika disebut sebagai motor listrik, Migo masih memiliki pedal sepeda. Jika disebut sepeda listrik, bentuknya seperti skuter dan punya kecepatan yang tak bisa diremehkan.

Ketidakpastian definisi dan juga peraturan yang belum memayungi kendaraan berbasis motor elektrik ini yang menjadi awal sosialisasi Polda Metro Jaya kepada pengguna sepeda (atau motor) listrik Migo. Pengguna atau masyarakat pun ragu untuk mencoba layanan tersebut atau memiliki sepeda listrik berwujud skutik. Penggunaan Migo di jalan raya pun terlihat tak seramai sebelumnya.

Memang di Indonesia belum ada regulasinya. Namun kita bisa berkaca pada negara yang sudah menerapkan peraturan sepeda listrik, Inggris misalnya.

Dilansir cyclingweekly, berdasarkan regulasi EN 15194, sepeda listrik adalah sepeda yang memiliki pedal, dan motor elektrik hanya aktif jika pengguna mengayuh sepeda. Tenaga motor elektriknya pun dibatasi 250 Watt dan kecepatan puncak motor elektriknya adalah 25 km/jam. Sebutan lain dari sepeda ini adalah electrically assisted pedal cycle. Dengan kata lain, motor elektrik hanya bersifat meringankan penggunanya.

Berbeda dengan sepeda listrik di Indonesia, kebanyakan menggunakan model 'throttle' layaknya sepeda motor. Motor elektriknya pun banyak yang di atas 250 Watt dan menembus kecepatan 25 km/jam.

Namun, untuk sepeda yang dipasarkan secara global umumnya mengikuti peraturan seperti di Inggris. Tengok saja sepeda lipat listrik Tern Vektron P9.

Di Inggris, sepeda listrik yang memenuhi regulasi bisa menggunakan jalur sepeda dan jalur lainnya seperti sepeda biasa. Namun, usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 14 tahun. Selain itu, mengendarai sepeda listrik tidak membutuhkan SIM, dan tak perlu membayar pajak.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bagaimana Jika Tak Memenuhi Regulasi?

Sepeda listrik memiliki potensi tenaga yang sangat besar, sehingga banyak model yang dapat menembus kecepatan lebih dari 25 km/jam yang dicapai dengan bantuan motor listrik 250 Watt. Di Inggris, sepeda listrik yang tak memenuhi regulasi tersebut maka perlu didaftarkan dan membayar pajak layaknya sepeda motor biasa.

Penggunanya pun wajib memiliki SIM dan mengenakan helm sepeda motor. Pengendaranya pun dilarang melintas di jalur sepeda dan harus disetujui oleh The Driver and Vehicle Licensing Agency.

3 dari 3 halaman

Mengintip Peraturan di Negara Tetangga

Singapura sudah mulai menegaskan penggunaan sepeda listrik semenjak Agustus 2017 lalu. Setiap sepeda listrik wajib diinspeksi, didaftarkan dan diberikan pelat nomor. Jika tertangkap menggunakan sepeda listrik tidak sesuai dengan ketentuan, dendanya bisa mencapai S$10.000 (setara Rp100 juta) atau/dan dipenjara hingga 6 bulan.

Lantas seperti apa aturan sepeda listrik di Singapura? Simak pemaparannya.

Menurut Land Transport Authority (LTA) per 1 Februari 2016, PAB (Power Assisted Bicycles) harus memenuhi kriteria di bawah ini agar memenuhi standar:

- Konstruksi PAB harus menyerupai sepeda konvensional;

- PAB hanya ditenagai oleh sumber elektrik;

- PAB memenuhi European Standard, EN15194;

- Tenaga motor elektrik tidak boleh melebihi 250 Watt (setera 0,33 Tk)

- Motor elektrik hanya menyala saat pesepeda mulai mengayuh (tidak boleh ada alat menyerupai handle gas (tuas putar) seperti motor);

- Tenaga motor elektrik harus berkurang saat sepeda mencapai 25 km/jam, atau sebelumnya saat pesepeda berhenti mengayuh;

- Bobot maksimum PAB adalah 20 kg.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.