Sukses

Sadar atau Tidak, Ini Pelanggaran yang Sering Dilakukan Pengendara Mobil dan Motor

Pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan oleh pengendara sepeda motor di Indonesia yaitu rata-rata tidak mengenakan helm.

Liputan6.com, Jakarta Pengendara mobil maupun sepeda motor kerap melanggar lalu lintas di jalan raya. Parahnya, meski aturan lalu lintas ditegakkan, para pelanggar tetap melakukan kesalahan yang sama.

Anehnya, pelanggar juga kerap berkilah agar tak mendapatkan sanksi tilang dari polisi. Selain itu, tak sedikit dari mereka yang melanggar berpura-pura tak tahu, lupa, hingga menangis.

Lantas tahukan Anda pelanggaran apa saja yang kerap terjadi di jalan raya?

Menurut Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa, selama menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polrsi sejak Desember 2016 hingga 13 Agustus 2018, berbagai pelanggaran terjadi di jalan raya.

Kata Royke, pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan oleh pengendara sepeda motor di Indonesia yaitu rata-rata tidak mengenakan helm.

“Kalau mobil (pelanggaran paling sering) melanggar rambu-rambu atau marka jalan. Itu yang berdasarkan pengalaman saya (saat menjabat sebagai Kakorlantas),” ujar Royke kepada Liputan6.com, Sabtu (25/8/2018).

Lebih lanjut Royke juga menyebutkan, kesalahan lain yang kerap dilakukan pengendara sepeda motor yaitu tidak membawa atau memiliki Surat Izin Mengemudi.

“Melawan arus (jadi pelanggaran paling banyak) di kota-kota besar,” ucap Royke.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelanggaran di Jakarta

Hal serupa juga diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto. Kata dia, tak memiliki SIM dan helm jadi pelanggaran yang kerap terjadi di Ibu Kota.

“Jika dilihat datanya, pelanggaran paling banyak melanggar rambu-rambu, kedua melawan arus, dan ketiga markanya jalan juga banyak,” kata Budiyanto.

Sanksi denda tilang memang berbeda-beda, mulai dari ratusan tibu hingga jutaan. Hanya saja, terkadang pelanggar tak kapok. Oleh karena itu, ada baiknya pengendara motor dan mobil lebih patuh lalu lintas untuk menjaga keselamatan bersama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.