Sukses

Bikin Iri, Warga Malaysia Bisa Pesan Pelat Nomor Sesuai Nama

Pelat nomor sesuai keinginan ini rencananya akan mulai sesegera mungkin, sekitar bulan September atau Oktober mendatang.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Memesan pelat nomor dengan rangkaian angka dan huruf tertentu bisa dilakukan di negara tertentu. Untuk mendapatkan nomor impian, sang pemilik mobil harus menyiapkan sejumlah biaya.

Kali ini, seperti diberitakan Paultan.org, pelat nomor dengan seri angka dan huruf unik akan segera berlaku di Malaysia. Warga Malaysia bisa menyesuaikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan namanya.

Contohnya, jika telah lama tinggal di Selangor dan ingin memiliki kenangan, maka mungkin bisa menggunakan pelat nomor SELANGOR 1. Atau bisa menggunakan namanya sendiri.

Hanya saja, untuk mendapatkan pelat nomor unik ini harus melalui lelang. Siapa yang memenangkan lelang, maka dirinya lah yang bisa mendapatkan pelat nomor sesuai keinginannya.

Pelat nomor sesuai keinginan ini rencananya akan mulai sesegera mungkin, sekitar bulan September atau Oktober mendatang.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

7 Model Pelat Nomor Ini Jadi Incaran Polisi

Terkadang pemilik kendaraan ingin memodifikasi pelat nomor kendaraan agar terlihat unik dan berbeda dengan yang lain. 

Padahal, aturan penggunaan pelat nomor ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Aturan Jalan Pasal 68. Jadi jangan coba-coba untuk memodifikasinya.

 

 

 

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menjadi incaran polisi, seperti diinformasikan ole Humas Polri.

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga bisa terbaca

2. TNKB ditempel logo/stiker/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi

3. Huruf TNKB diubah seperti huruf digital

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar/terlalu kecil)

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca

7. TNKB diubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah

Jika pengendara melanggar aturan ini, maka akan dikenai sanksi Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni denda paling banyak RP 500 ribu atau kurungan 2 bulan.

Alangkah baiknya para pengendara mematuhi aturan, termasuk menggunakan pelat nomor sebagaimana mestinya. Terlebih saat ini kepolisian tengah menggelar Operasi Patuh hingga 9 Mei 2018 mendatang.

Sumber : Otosia.com

 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.