Sukses

Cara Melafalkan Merek Otomotif yang Benar

Meski terlihat sepele, namun untuk melafalkan merek mobil ternyata ada juga yang ‘sok tahu’.

Liputan6.com, Jakarta - Merek-merek mobil memang berasal dari sejumlah negara yang berbeda. Tak heran ketika kita akan melafalkan suatu merek otomotif dikhawatirkan akan salah.

Meski terlihat sepele, namun untuk melafalkan merek mobil ternyata ada juga yang ‘sok tahu’.

Salah satunya, orang Indonesia terkadang ada juga yang melafalkan merek mobil asal Jerman, BMW dengan ejaan bahasa Inggris berupa Bee Em Double You.

Namun ternyata, orang Jerman sendiri menyebut merek mobil premium tersebut tetap tetap dengan kata BMW.

Nah, sebelum salah dalam menyebutkan merek-merek mobil ada baiknya mengetahui langsung cara melafalkan dari pekerja atau petinggi merek-merek mobil bersangkutan.

Lihat videonya di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berat Dilan, Pelanggaran Tidak Pakai Helm Bisa Dibui

Diangkat dari sebuah novel terlaris karya Pidi Baiq, film Dilan 1990 mendapatkan hati para pecinta film di Indonesia. Terlebih Dilan (Iqbaal Ramadhan) dan Milea (Vanesha Prescilla), yang merupakan pemeran utama dalam film terlihat sangat romantis.

Tak lupa, mereka juga berjalan-jalan berduaan dengan sepeda motor yang sehingga membuat para penonton ikut klepek-klepek.

 

 

Namun, bicara gaya berkendara Dilan, tentunya hal itu tidak patut dicontoh di kehidupan nyata apalagi di jalan raya.

Ya, seperti diunggah akun Instagram @tmcpolrestabandung, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas, jika Anda seperti Dilan, maka hal itu melanggar dua pasal. Dilan tidak mengenakan helm dan kelengkapan berkendara.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyatakan, jika tak menggunakan helm dan kelengkapan kendaraan seperti Dilan, itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pelanggaran Helm pasal 291 ayat1 ketentuan pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jika kekurangan kelengkapan berarti menyangkut kelaikan dan persyaratan teknis, melanggar pasal 285 ayat 1 pidana satu bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu,” ujar Budiyanto kepada Liputan6.com, Jumat (2/1/2018).

3 dari 3 halaman

Meme Dilan 1990 dari NTMC Polri

Film Dilan 1990 kini menjadi perbincangan hangat. Bahkan, film yang diangkat dari novel karya Pidi Baiq itu disebut telah tembus 2,2 juta penonton hanya dalam satu pekan.

Film yang memperlihatkan kisah cinta Dilan dan Milea ini memang mendapatkan beragam tanggapan unik, mulai dari parodi maupun meme.

Nah ternyata, film yang digarap sang sutradara Fajar Bustomi ini juga mendapakan tanggapan dari akun Instagram @tmcpolrestabandung.

Apakah itu? Ya, hal ini lantaran dalam beberapa cuplikan film tersebut Iqbal yang memerankan sebagai tokoh utama kerap tidak mengenakan helm.

Bahkan, meme yang dibuat akun @tmcpolrestabandung itu mirip dengan beberapa petikan kalimat yang diutarakan Dilan, yaitu "Jangan niru Dilan, kalian ga akan kuat Dilan ngelanggar 2 pasal, gak pake helm sama kelengkapan kendaraan".

"Cukup DILAN aja yang ngelanggar, kalian jangan," tulis akun Instagram @tmcpolrestabandung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.