Anak Makin Aktif di Dunia Digital, Pemerintah Perkuat Perlindungan Lewat PP TUNAS

Pemerintah memperkuat implementasi PP TUNAS untuk melindungi anak dari risiko digital di tengah meningkatnya penggunaan internet dan dampak pada kesehatan mental.

Diterbitkan 30 April 2026, 10:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) seiring meningkatnya risiko yang dihadapi anak di ruang digital.

Langkah tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Bersama PP TUNAS: Ruang Digital Diawasi, Anak Terlindungi” di Bali, Rabu (29/4/2026).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Medio Decci Lustarini, mengatakan regulasi ini menjadi respons atas meningkatnya risiko, khususnya terkait kesehatan mental anak.

“Ruang digital tidak hanya memberikan manfaat, tetapi juga memengaruhi perkembangan mental anak. Ini yang harus kita kelola bersama,” ujarnya.

Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menunjukkan peningkatan tren gangguan kesehatan mental pada anak. Persentase siswa yang memiliki pikiran untuk mengakhiri hidup meningkat 1,6 kali lipat pada 2015–2023, sementara percobaan bunuh diri naik hingga 2,7 kali lipat.

Di sisi lain, penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 80 persen atau sekitar 229 juta pengguna. Dari sekitar 79,7 juta anak usia 13 tahun ke atas, hampir 80 persen telah aktif mengakses ruang digital.

“Semakin muda usia anak, semakin cepat mereka terpapar. Bahkan ada fenomena anak lahir sudah ‘punya’ media sosial karena dikenalkan oleh orang tuanya sendiri,” kata Mediodecci.

Ia juga mengungkap temuan di lapangan, di mana anak-anak sekolah dasar sudah mulai terlibat dalam aktivitas ekonomi digital.

“Ketika kami datang ke sekolah dasar di Bali, kami menemukan anak-anak yang sangat pintar dan sudah dekat dengan teknologi digital. Bahkan mereka sudah bisa menghasilkan uang dari platform digital, seperti menjual akun Roblox,” ujarnya.

Fenomena tersebut menunjukkan meningkatnya literasi digital anak, namun belum diimbangi kesiapan mental menghadapi risiko.

 

Pengawasan Bersama

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, menyebutkan hingga 2025 tercatat lebih dari 230 aduan kekerasan terhadap anak, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Angka ini bisa jadi hanya fenomena gunung es. Dengan tingginya penggunaan media sosial di kalangan anak, potensi kasus yang sebenarnya bisa jauh lebih besar. Karena itu, pengawasan tidak dapat dilakukan pemerintah saja, tetapi harus melibatkan orang tua, guru, dan masyarakat,” ujarnya.

Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama sekaligus Ketua Panitia kegiatan, Nanci Laura, mengatakan forum ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat.

“Masih banyak persepsi yang beragam di masyarakat. Ada yang merasa terbantu, tetapi juga ada yang khawatir atau menerima informasi yang kurang tepat. Melalui diskusi ini, kami ingin memberikan pemahaman yang utuh sekaligus mendorong kolaborasi semua pihak dalam melindungi anak di ruang digital,” jelasnya.

Melalui PP TUNAS, pemerintah menegaskan regulasi tersebut bertujuan melindungi anak tanpa membatasi kreativitas mereka di ruang digital.

“Tujuannya bukan melarang, tetapi melindungi. Kita ingin anak-anak tetap bisa berkembang di dunia digital tanpa harus menghadapi risiko yang belum mampu mereka kendalikan,” tutup Mediodecci.