Vonis Berat Pengadilan Tipikor di Kasus Korupsi Migas, Pakar Hukum Dorong Kejagung Kejar Aktor Lain

Suparji menilai, pengusutan korupsi di sektor minyak pada periode ini jauh lebih masif dibandingkan sebelumnya.

Diterbitkan 27 Februari 2026, 06:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara kepada sejumlah mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain Riva, dua petinggi lainnya juga dinyatakan bersalah. Mereka adalah Maya Kusmaya, eks Direktur Pemasaran, dan Edward Corne, eks Vice President Trading Operations. Keduanya dijatuhi hukuman penjara antara 9 hingga 10 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Vonis terberat dijatuhkan kepada Kerry Adrianto, pihak rekanan yang juga merupakan anak dari buron kasus migas Riza Chalid. Kerry divonis 15 tahun penjara setelah dinilai terbukti berperan aktif dalam skandal yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,4 triliun berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Putusan tersebut dinilai sebagai keberhasilan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, dalam membongkar praktik korupsi di sektor migas yang selama ini dikenal tertutup dan berisiko tinggi.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dalam mengungkap perkara ini. Menurutnya,pengusutan korupsi di sektor minyak pada periode ini jauh lebih masif dibandingkan sebelumnya.

“Apresiasi harus diberikan untuk Kejaksaan Agung. Di masa sebelumnya, pengungkapan korupsi sektor minyak tidak semasif dan sesignifikan sekarang. Ketegasan ini membuat tata kelola minyak Indonesia berpotensi menjadi jauh lebih baik,” kata Suparji.

 

Jangan Berhenti Setelah Vonis

Suparji menilai hukuman yang dijatuhkan tidak hanya memberi efek jera secara fisik, tetapi juga secara ekonomi melalui penerapan denda dan mekanisme pengembalian kerugian negara.

“Selama ini koruptor tidak jera karena masih bisa menikmati hartanya. Dengan denda dan uang pengganti yang besar, aset mereka akan terkuras sehingga tidak bisa lagi membeli fasilitas mewah di dalam penjara,” ujarnya.

Meski demikian, Suparji mengingatkan agar Kejaksaan Agung tidak berhenti pada vonis ini. Ia mendorong jaksa untuk menindaklanjuti pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam persidangan namun belum diproses hukum.

Selain itu, ia meminta Kejagung mengawal ketat proses hukum lanjutan apabila para terdakwa mengajukan banding. “Jaksa harus mengantisipasi agar putusan ini tidak dianulir di tingkat banding. Penguatan putusan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.