Sukses

Tak Ada Laptop di Rutan, Akil Bakal Tulis Tangan Surat Eksepsinya

Tidak ada sarana elektronik seperti komputer atau laptop yang bisa dipergunakan sehingga harus menulis," kata Akil.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi.

Eksepsi diajukan karena dia tidak menerima dakwaan jaksa yang mendakwanya menerima sejumlah suap, hadiah, janji dalam beberapa sengketa pilkada yang ditanganinya. Jaksa juga mendakwa Akil dengan pasal pencucian uang.

Akil menjelaskan, eksepsi itu akan dibuatnya dengan tulisan tangan. "Saya tulis tangan sajalah asal tangan saya bisa menulis," ujar Akil di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Akil beralasan dirinya menulis surat eksepsi dengan tulisan tangan karena dia saat ini tengah mendekam di Rutan KPK, Jakarta. Sebab, tak ada peralatan elektronik seperti komputer atau laptop di dalam rutan.

"Tidak ada sarana elektronik seperti komputer atau laptop yang bisa dipergunakan sehingga harus menulis," kata Akil.

Lantas kenapa tidak meminta agar KPK menyediakan peralatan komputer atau laptop untuk menyusun eksepsi? Akil mengaku tidak akan mau meminta hal itu.

"Kalau Laptop pasti tidak diizinkan. Daripada bikin ribut, saya pikir tidak usah saja, karena pengalaman saya sudah berkali-kali saya meminta izin untuk berobat sudah mendapat keputusan dari jaksa, tapi tidak dapat dilaksanakan karena pimpinannya tidak setuju di rumah sakit yang saya inginkan. Padahal bulan sebelumnya saya berobat di situ dan mendapat izin," ucap Akil.

Selain Akil, tim kuasa hukum Akil juga menyatakan akan mengajukan eksepsi menanggapi dakwaan jaksa itu. Adapun majelis hakim yang diketuai Suwidya memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa Akil dan kuasa hukumnya digelar pada Kamis 27 Februari 2014.

Sebelumnya, Akil didakwa JPU KPK menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 57 miliar lebih dan US$ 500 ribu terkait pengurusan sengketa Pilkada yang berperkara di MK. Akil dijerat dengan pasal berlapis UU Tipikor dan UU TPPU. Dia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Han/Ndy)

Baca Juga:
Patrialis Akbar Tonton Sidang Perdana Akil Mochtar
Sebelum Ditangkap KPK, Akil Sempat Bersua Wawan Bahas Pilkada
Dakwaan: Akil Minta Rp 10 Miliar dari Calon Bupati Empat Lawang

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.