Separuh Anggaran Iklan BJB Jadi Dana Non-Budgeter, Siapa Penerimanya?

KPK mendalami dugaan penyisihan Rp 200 miliar dari pengadaan iklan Bank BJB. Penyidik menelusuri aliran dan peruntukan dana tersebut.

Diterbitkan 12 Oktober 2026, 19:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menelusuri dana non-budgeter Rp 200 miliar dari pengadaan iklan Bank BJB.
  • Dana non-budgeter diduga 50% dari total pengadaan jasa iklan Rp 400 miliar.
  • KPK mendalami mekanisme pengadaan dan telah menetapkan lima tersangka kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana non-budgeter yang diduga berasal dari pengadaan jasa iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Dari total nilai pengadaan sekitar Rp 400 miliar, sekitar Rp 200 miliar atau 50 persen diduga dialokasikan untuk kebutuhan dana non-budgeter.

"Ada dugaan bahwa angka nilai pengadaan tidak sepenuhnya digunakan untuk pembelian atau pengadaan jasa placement iklan. Sekitar 50 persen dari nilai pengadaan sejumlah Rp 400 miliar, separuhnya untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Budi mengatakan, penelusuran aliran dana tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Penyidik mendalami pihak-pihak yang diduga menerima dana tersebut beserta peruntukannya.

“Jadi uang-uang dana non-budgeter ini peruntukannya untuk siapa dan untuk apa,” ujar Budi.

Selain menelusuri aliran uang, penyidik mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bank BJB.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi Khandinar Sidiq, selaku Officer PPA Divisi Umum Bank BJB Kantor Pusat, pada Senin (12/10/2026).

Pemeriksaan tersebut antara lain berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) pengadaan. KPK juga mendalami dugaan pengondisian dalam proses pengadaan hingga penyisihan dana dari nilai proyek.

“Sehingga dalam proses penyidikannya juga menjadi fokus dari proses dugaan pengondisian pada mekanisme pengadaan barang dan jasa sampai dengan penelusuran aliran uang dana non-budgeter yang disisihkan dari total nilai proyek pengadaannya,” tutur Budi.

 

Jadwal Ulang Pemeriksaan

Pada hari yang sama, KPK sedianya memeriksa dua saksi dalam perkara tersebut. Namun, Nia Khania, selaku Direktur Keuangan Bank BJB periode 2021-2023, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (15/10/2026).

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan jasa agensi iklan Bank BJB periode 2021-2023.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Pada Agustus 2026, KPK menahan empat tersangka. Sementara itu, Yuddy belum ditahan saat itu karena alasan kesehatan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6