Polisi Tangkap Pria Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus di Penjaringan

Korban diketahui tinggal bertetangga dengan pelaku.

Diterbitkan 09 Oktober 2026, 06:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi menangkap Safrizal atas dugaan persetubuhan anak berkebutuhan khusus.
  • Kejadian terjadi pada 7 Oktober 2026 di Pejagalan, Jakarta Utara.
  • Pelaku sempat diamuk massa sebelum diamankan dan dilimpahkan ke Polres.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Safrizal, pria yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 20.06 WIB. Korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus dan tinggal bertetangga dengan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim mengatakan kejadian bermula saat korban sedang duduk di luar rumah. Pelaku kemudian mengajak korban dan mengambil telepon seluler milik korban dengan alasan hendak menyimpannya. Namun, telepon tersebut tidak dikembalikan.

Setelah itu, kekerasan seksual terjadi. Usai mendapatkan laporan kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pos RW 12. Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan mendatangi lokasi dan mengamankannya untuk dibawa ke Polsek Metro Penjaringan.

“Pelaku kami amankan dan dibawa ke Polsek Metro Penjaringan, kemudian selanjutnya pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kiki, Kamis (8/10/2026).

Pelaku Sempat Diamuk Massa

Saat diamankan, kondisi pelaku mengalami luka. Kiki membenarkan luka tersebut terjadi setelah pelaku diamuk massa. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologi luka yang dialami pelaku.

“Iya (diamuk massa),” ujar Kiki mengonfirmasi bahwa luka yang dialami pelaku diakibatkan dari amukan warga.

Selanjutnya, polisi melakukan pengecekan tempat kejadian perkara serta pemeriksaan terhadap korban dan pelaku. Pelaku beserta barang bukti kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun. 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6