Sukses

Iklan Nasdem Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Jawaban Surya Paloh

Menurut Surya Paloh, pemilu yang bebas setiap detik harus berkampanye.

Jaringan paralegal penegakkan hukum pemilu yang dimotori Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan iklan kampanye Partai Nasdem ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu 15 Januari 2014 lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, pemilu bebas adalah pemilu yang kampanyenya bebas dilakukan kapanpun dan di manapun.

"Pemilu yang bebas setiap detik harus kampanye. Bahkan seumur hidupnya orang atau parpol itu, harusnya dibolehkan untuk kampanye," kata Paloh melalui pesan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, di Jakarta, Senin (20/1/2014).

Menurut Surya Paloh, tak ada yang salah dengan kampanye yang dilakukan secara bebas. Hal tersebut justru akan menjadi pendidikan politik bagi masyarakat. "Masyarakat kita bisa belajar dari situ, setiap hari, tanpa ada batasan waktu," ujarnya.

Sebaliknya, jika kampanye dilakukan banyak aturan, peserta pemilu diyakininya akan selalu melanggarnya dan akan mencari-cari celah yang ada di dalam peraturan kampanye untuk melanggarnya.

"Tidak dibolehkan pasang atribut di tempat umum, tapi dibolehkan dipasang di rumah. Pasangnya di tempat yang tinggi, kan sama saja," jelas Paloh.

Surya Paloh adalah pemilik Metro TV dan Media Indonesia sebagai bagian dari Group Media Indonesia. Beberapa hari yang lalu, Partai Nasdem dilaporkan ke Bawaslu oleh Jaringan Paralegal Pemilu Jakarta karena dianggap menggunakan kedua media tersebut untuk berkampanye.

Selain Nasdem, partai politik lainnya yang juga dilaporkan adalah Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Menanggapi hal tersebut, Surya mengaku tak menaruh curiga. Menurutnya, kecil kemungkinan kalau pihak yang melaporkan tersebut adalah lawan politiknya yang mempunyai kepentingan. "Saya tidak mau prejudice. Kita positive thinking saja," pungkas Surya Paloh. (Rmn/Riz)

Baca juga:

Kampanye di Media Elektronik, 3 Parpol Dilaporkan ke Bawaslu
Mendagri: Menteri Boleh Kampanye, Asal Tak Pakai Fasilitas Negara

SBY: Menteri dari Parpol Harus Tahu Aturan Pemilu

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.