Sukses

JK: Ratu Atut Harus Berhenti dari Pengurus Golkar

JK menyatakan, apa yang menimpa Atut merupakan perbuatan yang dilakukan secara individu. Bukan atas perintah partai.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjadi tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atut diimbau melepaskan jabatannya sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Perempuan.

"Kalau Golkar aturannya, kalau sudah jadi tersangka, ya harus berhenti jadi pengurus," ujar mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Pria yang akrab disapa JK ini menyatakan, apa yang menimpa Atut merupakan perbuatan yang dilakukan secara individu. Bukan atas perintah partai. Oleh karenanya, mantan Wakil Presiden itu berharap, kasus Atut tak akan menurunkan elektabilitas Partai Golkar secara drastis.

"Tentu ada saja (penurunan), tapi saya kira ini kan bukan langkah-langkah Golkar," tuturnya.

"Ya ini kan masih ada proses yang harus dipertanggungjawabkan. Tentu Bu Atut juga bisa mengeluarkan hal-hal yang terjadi sebenarnya. Kita serahkan ke masalah hukum. Dengan demikian, hukum juga ada prosesnya," pungkas JK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan Ratu Atut Chosiyah tersangka. Bambang membenarkan telah ditandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas nama Ratu Atut Chosiyah.

Sementara itu, juru bicara keluarga Atut, Fitron Nur Ikhsan mengaku belum ada surat keterangan resmi dari KPK atas peningkatan status Atut. "Kami belum terima surat resmi dari KPK," kata Fitron saat dihubungi Liputan6.com. (Ndy/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.