Sukses

KPK Didesak Panggil Mensesneg Terkait Kasus Hambalang

Disebutnya nama Mensesneg di sidang Tipikor semakin menunjukkan adanya keterlibatan istana dalam kasus tersebut

Ketua Fraksi Hanura DPR Syarifuddin Sudding mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi untuk dimintai klarifikasi adanya dugaan ikut dalam proyek Hambalang.

Hal tersebut diungkapkan Sudding dalam menanggapi pengakuan Widodo Wisnu Sayoko, pada sidang lanjutan terdakwa Deddy Kusdinar dalam kasus Hambalang di Pengadilan Tipikor.

"KPK harus panggil Sudi Silalahi untuk memgkonfirmasi keterangan Widodo tersebut di Tipikor," kata Sudding saat dihubungi wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

"KPK harus telusuri karena ini fakta persidangan yang diungkap Widodo di Tipikor. Kesaksian ini memiliki nilai pembuktian dalam hukum," tambah Sudding.

Sudding yang merupakan anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, dengan disebut nama Sudi Silalahi sebagai pihak yang dimintai bantuan dalam pengurusan proyek atau tahun jamak tentang proyek di Hambalang, maka hal tersebut perlu divalidasi oleh KPK. Menurutnya, pengungkapan tersebut di sidang Tipikor semakin menunjukkan adanya keterlibatan istana dalam kasus tersebut.

"Saya kira, dugaan-dugaan keterlibatan lingkaran istana, memang tidak bisa dipungkiri. Beberapa pihak yang pernah disebut dan Andi Malarangeng jadi tersangka, tak lepas dari lingkaran kekuasaan. Ini satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dan harus ditelusuri, dibongkar secara utuh dan tidak dikanalisasi. Yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban," tuturnya.

Karena itu, Sudding meminta KPK berkomitmen dengan slogannya yang menyatakan bahwa berani, jujur dan hebat maka lembaga pimpinan Abraham Samad itu harus berani memanggil pejabat negara yang diduga melakukan tindakan yang merugikan negara.

"Ketika ada slogan berani, jujur dan hebat itu, ya harus berani. Apa yang dikatakan oleh KPK tentanng equality before the law harus diimplementasikan nyata. Tidak ada previlege," tegasnya.

Selain itu, lanjut Sudding, jika Sudi Silalahi tidak mau dipanggil dan diperiksa oleh KPK, maka KPK bisa memanggil paksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya. Tak hanya itu, Sudding juga meminta agar KPK tidak memeriksa Sudi di kantornya seperti halnya Wapres Boediono yang diperiksa di Istana Wapres.

"Jelas dalam hukum acara maupun SOP yang diterapkan KPK, setiap keterangan saksi yang diperiksa KPK tidak boleh diperiksa di tenpat saksi. KPK tidak perlu datangi sudi. Semua harus sama," tukasnya. (Han/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini