Sukses

Protes Penahanan dr Ayu Cs, Ratusan Dokter Geruduk MA

Mereka menggeruduk MA lantaran atas putusan kasasinya membuat 3 dokter tadi harus mendekam di balik jeruji besi.

Ratusan dokter yang tergabung dalam Dokter Indonesia Bersatu (DIB) memenuhi Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Mereka berunjuk rasa memprotes penahanan terhadap dr Dewa Ayu Sasiary, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian.

Usai melakukan aksi di Bundaran Hotel Indonesia dan Istana Negara, para dokter kemudian menyasar Gedung Mahkamah Agung (MA). Mereka menggeruduk MA lantaran atas putusan kasasinya membuat 3 dokter tadi harus mendekam di balik jeruji besi karena dinilai terbukti bersalah melakukan malapraktik.

"Kita minta majelis hakim kasasi untuk keluar bertemu dengan kami. Kalau mereka tidak punya salah dalam putusannya, seharusnya berani menemui kami," kata orator lewat pengeras suaranya di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2013).

Orasi itu mendapat sambutan dari para peserta aksi. Mereka meneriakkan pembebasan dr Ayu Cs. "Bebaskan dr Ayu, bebaskan dr Hendry. Bebaskan, bebaskan," teriak para peserta aksi.

Pantauan Liputan6.com, akibat aksi ini, lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Utara, tepat di depan Gedung MA, lumpuh total dari arus kendaraan.

Dalam aksi ini, para dokter membawa sejumlah bendera, poster, spanduk, ikat kepala, pita hitam, dan pin solidaritas sebagai atribut unjuk rasa. Tak hanya itu, sedikitnya 5 mobil ambulans juga disiagakan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Ratusan personel polisi dari Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya mengamankan jalannya aksi.

MA menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara untuk dr Ayu cs yang dianggap melakukan kelalaian saat menangani pasien bernama Siska Makatey di Rumah Sakit Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada 10 April 2010.

Kala itu, Siska yang hendak melahirkan dirujuk dari sebuah puskesmas ke Rumah Sakit Kandou Malalayang. Dokter Ayu cs yang menangani berhasil menyelamatkan bayi Siska melalui operasi Caesar. Namun gagal menyelamatkan Siska.

Kasus ini kemudian dibawa ke ranah hukum. Mulanya, Pengadilan Negeri Manado pada 22 September 2011 membebaskan dr Ayu cs. Namun Jaksa tidak puas dan melakukan kasasi. Pada 18 September 2012, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum ketiga dokter itu dengan kurungan 10 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Kasasi beralasan ketiga dokter itu tidak menyampaikan kepada keluarga Siska tentang kemungkinan yang dapat terjadi akibat operasi Caesar.

[baca: `Dosa-dosa` Dokter Ayu, Dokter Hendry & Dokter Hendy di Mata MA]

Selain itu, Majelis Kasasi juga menilai operasi yang dilakukan ketiga dokter tersebut menyebabkan emboli udara masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru Siska. Akibatnya terjadi kegagalan fungsi paru-paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung pada Siska. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.