Sukses

Komisi IX DPR Desak MA Tangguhkan Eksekusi Dokter Ayu Cs

Komisi IX juga meminta Mahkamah Agung agar memutuskan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Ayu Cs dengan seadil-adilnya.

Komisi IX DPR mendukung penundaan eksekusi Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, Dokter Hendry Simanjuntak, dan Dokter Hendy Siagian. Ketiga dokter itu divonis 10 bulan karena dianggap lalai yang menyebabkan kematian seorang pasien bernama Siska Makatey di Rumah Sakit Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Dukungan itu diberikan setelah komisi yang membidangi masalah tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan, dan kesehatan, itu melakukan dengar pendapat dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dan perwakilan dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) pada 21 November yang lalu.

"Komisi IX mendukung penangguhan eksekusi hukuman Dokter Dewa Ayu Sasiary, Dokter Hendry Siagian, dan Dokter Hendry Simanjuntak yang diajukan Kemenkes RI dan IDI ke Jaksa Agung," kata Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Menurut Nova, Komisi IX juga meminta Mahkamah Agung agar memutuskan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Ayu Cs dengan seadil-adilnya. Selain itu, Komisi IX juga mendukung IDI memberikan advokasi agar ke depannya pelanggaran dokter diadili berdasarkan UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Terkait kasus ini, Komisi IX juga mengagendakan rapat kerja gabungan dengan Komisi III, Kemenkes, Jaksa Agung, Menkum HAM, MA, Komisi Yudisial, dan LPSK. "Komisi IX meminta IDI dan POGI untuk memberikan masukan terkait aspek medikolegal untuk melengkapi pembahasan RUU tentang KUHP dan RUU tentang KUHAP," tutur Nova.

Siska Makatey meninggal pada 10 April 2010 silam. Kala itu, Siska yang akan melahirkan dirujuk dari sebuah puskesmas ke RS Kandou Manado. Bayi Siska bisa diselamatkan. Namun nahas, setelah melahirkan, 20 menit kemudian kondisi Sika memburuk dan akhirnya meninggal.

Kasus ini kemudian digulirkan ke pengadilan. Namun Pengadilan Negeri Manado pada 22 September 2011 membebaskan Dokter Ayu Cs. Jaksa tidak terima dan melakukan kasasi. Dan pada 18 September 2012, MA mengabulkan kasasi Jaksa dan menghukum ketiga dokter itu dengan 10 bulan penjara.

Majelis Kasasi MA beralasan ketiga dokter itu dianggap tidak menyampaikan kepada keluarga pasien tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap Siska Makatey. Operasi yang dilakukan ketiga dokter itu juga dianggap menyebabkan emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru kemudian terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung pada Siska Makatey.

Dokter Ayu kemudian ditangkap di tempat praktiknya, RSIA Permata Hati, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat 8 November 2013. Sementara, Hendry Simanjuntak ditangkap di Medan Sumatera Utara hari ini. (Eks/Ism)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.