Sukses

Penguat Sinyal di DKI Ganggu Saluran Telekomunikasi

Balmon DKI Jakarta mengaku kerepotan memberantas penggunaan penguat sinyal seluler (repearter) ilegal.

Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Balmon) DKI Jakarta mengaku kerepotan memberantas penggunaan penguat sinyal seluler (repeater) ilegal. Sebab, jumlah sumber daya yang minim membuat Balmon kualahan merespons aduan dari masyarakat.

"Terus terang kami sangat kesulitan, hampir setiap hari ada laporan gangguan sinyal karena repeater ilegal," kata Kepala Balmon Jakarta Hari Prasetyo di Balaikota, Senin (20/10/2013).

Menurut Hari, pemakaian repeater ilegal terus meningkat. Sehingga dampak buruk bagi saluran komunikasi. Berdasarkan catatan, dalam satu hari ada puluhan laporan di tiap titik gangguan sinyal. Namun karena keterbatasan SDM yang dimiliki, dalam satu hari Balmon hanya mampu menyelesaikan satu atau dua keluhan.

"Ya memang sumber daya yang kita miliki sangat minim. Kami hanya punya 6 orang staf monitoring dari total 15 orang karyawan Balmon. Sangat sedikit. Belum lagi, masalah macet di Jakarta, jadi untuk menindak satu lokasi butuh waktu seharian," ucap Hari.

Sementara itu, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Harsono mengakui, banyaknya reapeater ilegal merugikan masyarakat karena layanan telekomunikasi akan menurun akibat munculnya sinyal ilegal dari reapeater itu.

"Repeater itu bisa menurunkan kualitas layanan seluler, barang ini sangat mudah didapatkan," tegas Nonot Harsono.

Apa yang dikatakan oleh Nonot diperkuat oleh perusahaan operator seluler di Indonesia. Acting Chief Technology Officer (CTO) Indosat, Ginandjar Alibasja mengatakan, selain menimbulkan gangguan komunikasi, kemunculan repeater sangat merugikan operator Seluler.

"Banyak blank spot di berbagai area, karena fungsi BTS tidak optimal akibat repeater ini," kata Ginanjar.

Padahal, tambah Ginanjar, berdasarkan undang-undang telekomunikasi, penggunaan penguat sinyal  tidak sembarangan digunakan oleh siapapun. Yang dapat menggunaka repeater hanya operator yang telah mendapatkan izin dari pemerintah untuk perangkat pemancar yang  beroperasi pada pita frekuensi milik sendiri.

Repeater yang saat ini banyak beredar di masyarakat berbentuk sebuah decorder yang memiliki pemancar dan dapat dipasang dengan mudah diberbagai sudut ruang. Repeater bisa dengan mudah dibeli masyarakat melalui beberapa chanel importir elekronik. (Tfq/Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini