Suap Ketua MK, Ketua dan Anggota KPUD Gunung Mas Juga Diperiksa

Selain Ketua KPUD Kalpin, 4 anggota KPUD Gunung Mas juga akan diperiksa sebagai saksi.

Diterbitkan 18 Oktober 2013, 11:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Kalpin Bangkan, Jumat (18/10/2013). Ia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap sengketa pengurusan Pilkada Bupati Gunung Mas yang melibatkan Ketua nonaktif MK Akil Mochtar.

Selain Kalpin, sekretaris KPUD Gunung Mas, Hapner serta 3 anggota lainnya yakni Tity Yukrisna, Guna, Yusaka Teddy, dan Madradiwan. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk 3 orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Ketua MK non aktif Akil Mochtar, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairunnisa, dan pengusaha Cornellis Nalau.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Dalam kasus ini, KPK menangkap tangan Akil Mochtar karena diduga menerima uang ratusan ribu dolar Singapura senilai Rp 3 miliar dari Chairunnisa dan Cornellis Nalau di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Setelah itu, penyidik KPK bergerak ke hotel Redtop, Jakarta Pusat, dan menangkap Hambit Bintih dan stafnya, Dhani.

Akil juga diduga terlibat suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten dan menerima uang Rp1 miliar dari adik Gubernur Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana. Uang itu diberikan lewat pengacaranya, Susi Tur Andayani. Selain Ratu Atut, adik tiri Sang Gubernur, Tubagus Haerul Jaman yang menjabat Walikota Serang juga ikut diperiksa KPK. (Adi)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6