Sukses

Surat Geledah Rumah Olly Bocor, KPK Periksa 3 Pegawai PN Manado

Surat izin penggeledahan yang akan dilakukan KPK di rumah Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey Bocor.

Surat izin penggeledahan yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey diduga bocor. KPK memeriksa 3 orang dari Pengadilan Negeri Manado terkait bocornya surat itu.

Ketiga orang itu adalah Martin J TH Ruru selaku Panitera PN Manado, Marthen Mendila selaku Pegawai PN Manado, serta Kepala Sub Bagian Umum PN Manado, Mourets Muaja. "Mereka akan diperiksa terkait bocornya surat penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Awalnya, KPK berencana menggeledah rumah Olly di Manado yang terletak di Jalan Manibang, Kelurahan Malalayang, Kota Manado. Namun, rencana penggeledahan itu sudah bocor sehari sebelumnya atau sejak Senin 23 September 2013 malam. Bahkan, surat permintaan izin untuk menggeledah rumah Olly yang disampaikan KPK kepada Pengadilan Tipikor Manado beredar di media setempat sejak Selasa 24 September 2013.

KPK pun kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Manado untuk mengetahui lebih jauh mengenai pembocoran rencana geledah ini, termasuk siapa pelaku dan motif pembocoran.

Penggeledahan ini sendiri dilakukan lantaran KPK menduga ada jejak-jejak tersangka kasus Hambalang di rumah Olly. Adapun tersangka yang dimaksud adalah mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

Semantara itu, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji pada proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum, KPK kembali menjadwalkan seorang mahasiswa bernama Wahyudi Utomo sebagai saksi.

KPK sedianya memeriksa Wahyudi pada Kamis pekan lalu, namun yang bersangkutan berhalangan hadir. Sehingga, ia pun dijadwalkan ulang untuk diperiksa hari ini. (Mut/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.