Sukses

Wilfrida Diancam Vonis Mati, Pengacara: Orang Miskin Harus Dibela

"Wilfrida orang kecil (miskin) perlunya kita letakkan suatu pembelaan yang begitu hebat," kata Safee.

Ketua Tim Pengacara TKI Wilfrida Soik, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah angkat bicara mengenai alasannya untuk membela TKI asal, Belu, NTT yang terancam hukuman mati tersebut. Shafee yang diminta Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk membela Wilfrida itu menjelaskan keinginannya menyelamatkan Wilfrida karena gadis belia berusia 17 tahun itu merupakan anak yang berasal dari keluarga miskin.

Karena itulah ia membela dan berusaha menyelamatkan Wilfrida dari hukuman mati.

"Jadi Kes (kasus) bunuh adalah Kes besar dan hukumannya hukum gantung. Lalu oleh sebab Wilfrida orang kecil (miskin) perlunya kita letakkan suatu pembelaan yang begitu hebat. Jadi lebih kecil orang itu maka kita harus menolongnya," kata Safee di Klantan, Malaysia, Senin (30/9/2013).

Safee yang merupakan orang dekat dari Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak berharap pengadilan bisa membebaskan Wilfrida. Meskipun, Wilfrida telah terbukti membunuh majikannya pada tahun 2010 lalu. Namun, Safee memiliki keyakinan bahwa Wilfrida bisa dibebaskan dari hukuman mati karena gadis belia itu membunuh karena membela diri akibat kerap dipukuli oleh majikannya.

"Pertamanya kita mengharapkan beliau (Wilfrida) didebaskan, tetapi kalau ada fakta-fakta menunjukan juga ada melakukan kesalahan-kesalahan tertentu kita coba ringankan hukuman itu. Sabitan (hukuman) pembunuhan kita tukarkan dengan sabitan (hukuman) yang lain yang amat ringan," tutur Safee.

Safee menjelaskan bahwa dalam persidangan dengan agenda pembelaan dalam putusan sela yang berlangsung Senin siang tadi ada tiga permohonan yang diungkapkannya kepada majelis hakim. Yakni yang pertama pemberian vonis hukuman mati harus ditunda karena Wilfrida harus melakukan analisis tulang biologis untuk mengetahui umur sesungguhnya.

"Karena saya mendapatkan kabar bahwa ketika dia dimasukan ke Malaysia beliau adalah korban human traficking, dan beliau anak dibawah umur. Kalau beliau dibawah umur di malaysia itu ada hukuman lain didalam UU, jadi selain tidak mendapat hukuman mati dan namanya harus disamarkan dalam pemberitaan di media karena dia masih seorang yang muda," ungkap Safee.

Untuk permohonan yang kedua, lanjut Safee, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk memberikan kepada tim kuasa hukum melakukan analisis mental terhadap Wilfrida. Karena Wilfrida mengalami stres berat akibat kerab dihukum dan dipukuli oleh majikannya. Akibatnya, Wilfrida melakukan pembunuhan untuk membela diri dari aksi kasar sang majikan.

"Jadi kalau ini bisa kita buktikan maka bukan hanya meringankan hukuman beliau tapi membebaskan beliau dari kes (kasus) ini," tuturnya.

Dan permohonan yang terakhir, yakni pihanya meminta agar pengadilan mengulang lagi persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi. Sehingga, proses hukum yang telah berjalan selama dua tahun belakangan ini yang terkesan tidak jelas proses pembelaannya bisa dipelajari kembali hingga perjalanan sidang Wilfrida bisa berlangsung dengan baik.

"Dan ketiga permohonan itu disepakati oleh mahkamah (hakim). Hingga akhirnya vonis beliau (Wilfrida) ditunda. Dan waktu yang diberikan itu kita manfaatkan sebaiknya. Dan saya optimistik beliau dapat dibebaaskan," tukasnya.

Seperti diketahui, Sidang vonis hukuman mati untuk Wilfrida akhirnya ditunda satu bulan kedepan yakni pada tanggal 17 November 2013 mendatang setelah tim kuasa hukum Wilfrida yang dipimpin oleh Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah berhasil 'merayu' majelis hakim dalam pembacaan nota pembelaannya untuk Wilfrida.

Akhirnya, Majelis Hakim mempersilahkan tim pembela untuk menyiapkan pembelaan ulang dan kembali menghadirkan saksi meringankan untuk Wilfrida Soik. (Dji/Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.