Sukses

Mobil Uzur Bakal Didaur Ulang, Ahok: Lagi Dikaji

"Pembeli 1 Mobil baru harus beli 1 mobil jelek, yang sudah di atas 10 tahun untuk dijual ke luar kota atau di-scrap," ujar Ahok.

Jumlah kendaraan bermotor, terutama mobil, di Jakarta terus meningkat setiap tahun. Tidak hanya mobil yang layak dikendarai, tetapi juga mobil-mobil bekas dan tua bertumpuk serta masih berlalu lalang di sejumlah ruas jalan Ibukota.

Karena dari itu, Pemprov DKI sedang mengkaji kebijakan untuk menerapkan proses scrapping atau menghancurkan mobil yang sudah uzur. Misalnya, seseorang yang membeli mobil mewah dengan harga sekitar Rp 500 juta, diwajibkan membeli mobil tua atau rusak untuk kemudian dihancurkan.

"Lagi dikaji apakah orang sewaktu membeli 1 mobil baru harus beli 1 mobil jelek, yang sudah di atas 10 tahun untuk dijual ke luar kota atau di-scrap. Saya kira yang di atas 10 tahun ya," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Senin (23/9/2013).

Dari proses scrapping itu, lanjut Ahok, Pemprov DKI bisa memperoleh besi-besi tua yang dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang. Jika tidak dihancurkan, mobil tua tersebut dipindahkan ke luar kota. Misalnya ke provinsi atau kabupaten lain yang masih membutuhkan. Sebab, untuk membuat tempat menghancurkan mobil (scrapping car), Pemprov DKI harus menyediakan lahan.

"Tapi misalnya keluar pulau Jawa, atau di Jawa Tengah, ini kan mesti buat kajian, mesti ada dasar hukumnya. Arah ke situ pernah kita bicarakan dengan Kapolda. Kapolda punya pemikiran dibatasi dulu," kata Ahok.

Di negara-negara maju seperti Singapura, mobil yang berusia di atas 10 tahun pajaknya sangat besar dibandingkan mobil baru. Sehingga pemilik mobil bekas pun memilih mengahancurkan mobilnya, selain itu mereka juga bisa mendapatkan keuntungan. Sebab, mobil tua, misalnya di Junkyard Amerika, dihargai hingga Rp 25 juta per ton untuk dihancurkan.

"Bahkan Negara Paman Sam bisa memperoleh devisa hingga Rp 110 triliun setiap tahun dari mengekspor besi tua, hasil penghancuran mobil yang dikirim ke seluruh dunia," tukas Ahok. (Adi/Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini