Sukses

Usulan Hakim Agung Diseleksi Tiap 5 Tahun, MA: Itu Tidak Efektif

"Saya lebih cenderung penguatan kontrol. Saat putusan, itu nanti dikontrol, sesuai atau tidak," kata Humas MA, Ridwan.

Sejumlah angota DPR mencetuskan usulan uji kelayakan dan kepatutan Hakim Mahkamah Agung sebaiknya dilakukan setiap 5 tahun sekali. Pengujian periodik dan masa jabatan diperlukan agar setiap hakim agung mawas diri membuat putusan.

Namun, MA menilai, usulan tersebut tidak efektif.

"Bukan tidak fair, saya lihat itu kurang efektif," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Ridwan menuturkan usulan itu sampai saat ini baru sebatas pendapat anggota Komisi III DPR. Sebab, ide tersebut tidak masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) MA. Menurutnya, sangat sulit untuk mencari hakim agung lantaran harus melewati sejumlah ujian.

"Nyari hakim adhoc saja misalnya, dari 398 orang yang terpilih cuma 1 orang. Apalagi hakim agung. Lalu kalau dalam 5 tahun dia berkarir terus dites lagi, terus salah ngomong, terus berhenti. Sementara dia selama 5 tahun, sudah memutus ribuan perkara," imbuh Ridwan.

Karena itu, Ridwan berpendapat sebaiknya DPR lebih memikirkan sisi penguatan pengawasan. Ketimbang harus memikirkan melakukan uji kepatutan dan kelayakan setiap 5 tahun sekali.

"Saya bukan menohok kualitas DPR. Saya lebih cenderung penguatan kontrol. Saat putusan, itu nanti dikontrol, sesuai atau tidak. Kalau diuji 5 tahun sekali, DPR bisa saja, misalnya tidak suka maka dia tidak diloloskan. Misalnya, saya tidak suka jenggot kamu, kalau tidak dicukur tidak lolos loh," jelas Ridwan.

Artinya, lanjut Ridwan, kualitas seorang hakim harusnya kualitas perorangan. Bukan kualitas secara politik.

"Kalau ini diteruskan, mungkin perlu ditelusuri lagi. Kenapa makin sedikit orang yang mencalonkan diri, bukan karena persoalan hal lain tapi lebih ke persoalan mereka dipermalukan," jelas Ridwan.

Dalam rapat Panja RUU MA di Komisi III DPR, Kamis 5 Sepetember lalu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin melontarkan wacana uji kelayakan dan kepatutan hakim agung secara berkala atau setiap 5 tahun sekali. Menurutnya, pengujian periodik dan masa jabatan diperlukan agar setiap hakim agung mawas diri membuat putusan. Sehingga putusan hakim agung memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Selama ini DPR yang disalahkan karena yang melakukan fit and proper test," imbuh Syamsuddin. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini