Imlek Dijadikan Hari Libur Fakultatif

Pemerintah menetapkan hari raya Imlek sebagai hari libur fakultatif. Artinya warga yang merayakan Imlek diperkenankan untuk tak masuk kerja atau masuk sekolah pada hari tersebut.

Diterbitkan 23 Januari 2001, 14:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah menetapkan perayaan Imlek sebagai hari libur fakultatif.
  • Warga yang merayakan diperbolehkan tidak masuk kerja atau sekolah.
  • Keputusan ini menanggapi usulan Majelis Tinggi Agama Khong Hu Cu.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah akhirnya menetapkan perayaan Imlek sebagai hari libur fakultatif. Artinya warga yang merayakan Imlek diperkenankan tidak masuk kerja atau masuk sekolah pada hari tersebut. Demikian ditegaskan pemerintah, baru-baru ini. Penetapan hari raya Imlek sebagai hari libur fakultatif adalah jawaban pemerintah atas usulan Majelis Tinggi Agama Khong Hu Cu dan Yayasan Lestari Kebudayaan Tionghoa Indonesia. Sebelumnya, kedua lembaga tersebut menginginkan agar perayaan Imlek dijadikan hari libur nasional. Namun pemerintah hanya menetapkannya sebagai hari libur fakultatif.(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Perayaan Imlek 2026, yang jatuh pada 17 Februari sebagai Tahun Kuda Api, membawa semangat baru, libur panjang, serta tradisi berbagi ucapan, hampers, dekorasi, dan ritual penuh makna.
    Imlek