Patrialis Jadi Hakim MK, Aktivis Curiga Ada Kepentingan 2014

Presiden SBY telah mengangkat dan melantik politisi PAN Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi.

Diterbitkan 16 Agustus 2013, 14:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Presiden SBY telah mengangkat dan melantik politisi PAN Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi. Mantan tahanan politik (tapol) era Orde Baru, Muchtar Pakpahan pun mencurigai ada kepentingan di balik pengangkatan itu.

"SBY itu peragu. SBY pemberani kalau ada kepentingannya. Dia rela melanggar hukum untuk angkat Patrialis," kata Muchtar di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2013).

Menurutnya, kepentingan yang paling dekat dalam pengangkatan Patrialis adalah untuk Pemilu 2014. Namun, dia tidak mengetahui kepentingan jangka panjang usai pemilu.

"Kepentingan terdekatnya Pemilu 2014. Tapi ke depannya kita tidak mengerti apa," kata Muchtar yang pernah menjadi saksi di MK dalam sidang uji materi Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 268 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang dimohonkan Antasari Azhar.

Untuk informasi, mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar merupakan perwakilan hakim konstitusi dari elemen eksekutif atau pemerintah. Pengangkatan Patrialis banyak menuai kontroversi, sebab bukan melalui proses seleksi di DPR sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Pengangkatan Patrialis dilakukan Presiden SBY dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P Tahun 2013 tentang Penunjukan Hakim Konstitusi. Keppres itu kini sudah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Koalisi Penyelamatan MK.

Koalisi melihat ada yang salah terkait pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi. Yakni pengangkatan itu tidak sesuai dengan Undang-Undang MK, khususnya Pasal 15, 18, 19, 20, dan 25. Diatur bahwa pengangkatan hakim konstitusi harus melewati proses seleksi di DPR.

Selain melanggar UU MK, Keppres tersebut juga dinilai Koalisi telah melanggar UU 28/1999 tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih Bebas dari KKN, UU 39/1999 tentang HAM, dan UU 5/1986 juncto UU 51/2009 tentang PTUN. (Mut)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6