Sukses

KPU Didesak Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu

Akibat belum diterbitkannya pedoman kampanye pemilu, terlihat di lapangan banyak spanduk, dan lainnya yang dipasang secara sembrono.

Kampanye partai politik mulai marak lantaran 3 hari sejak partai ditetapkan sebagai peserta pemilu, mereka sudah diperbolehkan berkampanye. Meski kampanye telah berlangsung, namun pengaturan teknis pelaksanaan kampanye sama sekali belum ditetapkan.

"Makanya, Lima (Lintas Madani) meminta KPU segera menetapkan Peraturan KPU (Pasal 85 ayat 1 ) tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu 2014 yang akan datang. PKPU sangat penting, bukan hanya bagi peserta pemilu, tapi juga bagi masyarakat umum agar dapat menjadi pedoman tentang apakah satu praktik kampanye dilakukan sesuai dengan semestinya atau tidak," kata Direktur Lintas Madani (Lima) Ray Rangkuti, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Akibat belum diterbitkannya pedoman kampanye pemilu, terlihat di lapangan banyak spanduk, baliho, selebaran, dan lainnya yang dipasang secara sembrono. Hal ini, seperti tidak mengikuti pelaksanaan kampanye yang benar sebagaimana diautur dalam UU Pemilu.
 
Ray lebih lanjut menjelaskan, jangan sampai kampanye yang tidak semestinya mengotori hajat besar bangsa Indonesia menuju arah yang lebih baik. Pelaksanaan kampanye bersih adalah yang diinginkan masyarakat.

Selain itu, Ray menyebutkan alasan KPU yang kesulitan berkomunikasi dengan Komisi II DPR untuk konsultasai tentang Peraturan KPU kampanye bukanlah alasan yang tepat. Mestinya, kata dia, KPU bisa mempergunakan mekanisme lain yang tidak harus bertatap muka.

" Mekanisme surat, perwakilan dan sebagainya sebaiknya ditempuh. Toh, mekanisme surat misalnya sudah pernah dilakukan antara Komisi II dengan KPU, khususnya yang berkaitan dengan perubahan PKPU untuk jadwal pemilu," pungkas Ray. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.