Kementerian Hukum RI Terima Citra Penjaga Layar 2025 atas Komitmen Penegakan Hak Cipta dan HKI

Kementerian Hukum Republik Indonesia, menerima Anugerah “Citra Penjaga Layar 2025”

Diterbitkan 15 Januari 2026, 11:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DJKI raih Anugerah Citra Penjaga Layar 2025 atas komitmen penegakan HKI.
  • Pembajakan digital sebabkan kerugian industri Rp25-30 triliun per tahun.
  • DJKI lindungi industri kreatif melalui penegakan hukum HKI yang tegas.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, menerima Anugerah “Citra Penjaga Layar 2025” sebagai apresiasi atas komitmen kuat dalam penegakan hak cipta dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi industri film dan konten digital nasional.Pembajakan digital yang masif telah menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan.

Riset UPH memproyeksikan potensi kerugian industri akibat pembajakan film dan konten digital mencapai Rp25–30 triliun per tahun, bahkan dapat meningkat hingga Rp62,28 triliun pada 2030 tanpa upaya penegakan hukum yang berkelanjutan.

Dalam situasi tersebut, DJKI dinilai berperan sebagai fondasi utama perlindungan industri kreatif melalui penegakan hukum HKI yang tegas, guna memastikan potensi ekonomi karya kreatif dapat dikonversi menjadi modal pengembangan Intellectual Property (IP) film dan serial Indonesia.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasinya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas Anugerah Citra Penjaga Layar 2025. Penghargaan ini memperkuat komitmen kami untuk terus menegakkan perlindungan HKI secara konsisten, demi menjaga potensi ekonomi industri konten serta melindungi ekosistem kreatif nasional,” tegasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6