KPK Dalami Aliran Uang dari Eks Bupati Bekasi Ade Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

Selain menelusuri aliran dana, penyidik KPK juga mendalami sejauh mana pengetahuan Wakil Ketua DPRD Aria Dwi Nugraha terkait proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Diterbitkan 09 Januari 2026, 05:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK mendalami aliran uang dugaan korupsi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
  • Penyidikan bertujuan mengungkap peran dan keterkaitan pihak dalam suap proyek di Bekasi.
  • KPK OTT, menyita uang, dan menetapkan Ade Kuswara Kunang serta dua lainnya sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha (ADN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan dalam rangka mengungkap peran dan keterkaitan para pihak dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Termasuk soal aliran-aliran uang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/1).

Selain menelusuri aliran dana, penyidik KPK juga mendalami sejauh mana pengetahuan Aria Dwi Nugraha terkait proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang.

Pada 19 Desember 2025, KPK menyebutkan sebanyak delapan orang dari sepuluh yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

 

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Masih pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan telah menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6