Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Nasyirul Falah Amru mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melarang praktik penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector.
Desakan ini disampaikan menyusul kericuhan yang terjadi saat penagihan utang di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025.
Gus Falah mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perusahaan pembiayaan maupun debt collector dilarang mengeksekusi objek jaminan secara sepihak. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang berlaku sejak 6 Januari 2020.
Advertisement
"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga setiap perusahaan leasing dan apalagi debt collector tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan," ujar Gus Falah, Rabu (17/12/2025).
Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, putusan MK secara tegas menyatakan bahwa eksekusi jaminan hanya dapat dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri, bukan oleh kreditur atau pihak ketiga.
Â
Kredit Macem Tak Boleh Disertai Ancaman dan Teror
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5432094/original/073751000_1764756089-WhatsApp_Image_2025-12-03_at_12.40.50.jpeg)
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa penyelesaian kredit macet tidak boleh disertai teror maupun tindakan kekerasan, ancaman, atau penghinaan terhadap debitur.
"Putusan MK itu sejalan dengan teori negara hukum, bahwa penyelesaian sengketa finansial harus melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat diawasi," kata Gus Falah.
Ia menilai, dengan adanya putusan tersebut, keberadaan debt collector secara hukum seharusnya tidak lagi diakui.
"Maka eksistensi debt collector bertentangan dengan prinsip negara hukum, sehingga sudah seharusnya mereka dihapus atau dilarang," pungkasnya.
Advertisement
Polisi Minta Leasing Evaluasi Cara Penagihan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5442670/original/096213000_1765556052-IMG_6604.jpeg)
Polisi menyoroti praktik penagihan kredit di jalanan menyusul kasus pengeroyokan dua debt collector atau mata elang di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menilai cara-cara penagihan dengan mencegat kendaraan di jalan merupakan tindakan keliru dan berpotensi memicu konflik.
"Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan leasing-leasing untuk bisa mengatur regulasi yang tepat," kata dia kepada wartawan, Sabtu 13 Desember 2025.
Budi menerangkan, dalam mekanisme pembiayaan kendaraan bermotor, penagihan seharusnya dilakukan melalui jalur administrasi. Jika kredit bermasalah dan jaminan fidusia telah terdaftar, langkah yang ditempuh semestinya berupa pemanggilan atau pembahasan di kantor, bukan penghentian paksa.
"Jadi apabila fiducia itu sudah terdaftar, seyogyanya pihak ketiga ataupun yang mendapat surat perintah kerja menghimbau bagi para customer untuk melunasi ataupun secara administrasi membahas di kantor. Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama," ujar dia
Dia menjelaskan, menghentikan kendaraan, memaksa turun, apalagi merampas motor di jalan bukan prosedur yang dibenarkan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8682083/original/077005500_1782732215-dedi_mulyadi_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495122/original/083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5442124/original/089639200_1765528089-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/134/original/013530700_1671867028-WhatsApp_Image_2022-12-24_at_14.27.25.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309790/original/022314100_1782176318-000_B7XQ8ZR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8703035/original/020989500_1782776197-IMG-20260630-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7814803/original/065180300_1780632434-raul-jimenez-meksiko-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513569/original/057945500_1782437405-063_2283345869.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259216/original/078310400_1781491972-AP26165670492100.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8693587/original/054340800_1782757524-063_2283889620.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8692722/original/034513200_1782755867-000_B8PJ7CN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263380/original/090952300_1781922466-AP26171045705794-Brasil_vs_Haiti.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263965/original/063636200_1782038065-000_B7RD77E.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312896/original/014782800_1782180155-000_B7XU3U2.jpg)