Kebakaran Terra Drone, Polisi Ungkap Pegawai Tak Dibekali Panduan Mengelola Baterai Rusak

Polisi mengatakan, karyawan Terra Drone yang bertugas di lantai 1 mengurusi baterai tidak dibekali pengetahuan dasar atau panduan tertulis mengelola baterai.

Diterbitkan 12 Desember 2025, 19:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kebakaran Terra Drone diduga akibat kelalaian pengelolaan baterai di lantai 1.
  • Karyawan tidak dibekali panduan, baterai rusak dan baik dicampur jadi satu.
  • Polisi tetapkan Dirut tersangka, akan panggil pemilik gedung, dan usut kelalaian lain.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengatakan, karyawan Terra Drone yang bertugas di lantai 1 mengurusi baterai tidak dibekali pengetahuan dasar atau panduan tertulis mengelola baterai. Sementara, kebakaran Gedung Terra Drone disinyalir berasal dari baterai yang berada lantai 1.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, baterai rusak dan baterai masih dipakai dicampur menjadi satu. Polisi mengusut dugaan kelalaian dari SOP keselamatan kerja.

"Bagaimana mengelola barang, baterai tersebut, di ruangan itu bercampur dengan baterai rusak, ada baterai dan sebagainya, itu jadi satu semua. Sehingga kami (menilai ada pelanggaran) secara sistemik dari pada manajemen," kata Susatyo kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Setelah menetapkan Direktur Utama Michael Wishnu Wardana sebagai tersangka, polisi memberi sinyal untuk menggali kelalaian pihak lain, termasuk pemilik ruko yang disewa Terra Drone.

"Jadi ini tahap awal kami memang mengutamakan dulu dari pihak manajemen perusahaan," kata Susatyo.

 

Panggil Pemilik Gedung

Polisi akan melayangkan panggilan kepada pemilik gedung. Bukan tanpa sebab, bangunan itu sudah dua tahun dipakai untuk menyimpan material berisiko tinggi.

"Saat ini ini kami sudah memanggil pemilik gedung untuk kami mintai keterangan," ujar dia.

Pemeriksaan itu berjalan seiring kajian terhadap berbagai regulasi keselamatan kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, penyedia gedung dan pengelola wajib memastikan adanya APAR, pintu darurat, pelatihan keselamatan, identifikasi bahaya, serta ruang penyimpanan aman untuk bahan berbahaya.

Ketentuan lebih rinci tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 yang menegaskan baterai lithium sebagai bahan sangat mudah terbakar harus dipisahkan, disimpan dalam wadah tahan api, dan dilarang ditumpuk.

"Ini undang-undang sebagai kajian kami di mana faktor kelalaian dari pihak manajemen," ujar dia.

Evaluasi Aspek Penanggulangan Kebakaran

Aspek penanggulangan kebakaran juga dievaluasi. Permenaker Nomor 15 Tahun 2008 mengharuskan perusahaan memiliki petugas K3, sistem peringatan dini, dan perangkat proteksi yang memadai.

Semua aturan itu, menurut penyidik, menjadi dasar menilai tingkat kelalaian manajemen hingga memicu kebakaran besar.

"Ada petugas K3, apakah mencukupi early warning system. Sehingga ini adalah langkah awal kmi untuk membuat terang peristiwa kebakaran kemarin, dan kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif apabila ada pihak lain yang memiliki kontribusi kelalaiannya sampai mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, tentunya kami akan mendalami dan menerapkan sanksi hukum," ujar dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6