Di Muka Sidang, Direktur JMN Jelaskan Izin Usaha Migas Terkait Sewa Kapal

Mendengar kesaksian Aryo, Patra M Zen, pengacara dari ultimate beneficial owner JMN, Kerry Adrianto Riza (anak Riza Chalid), menilai dakwaan jaksa yang menuding JMN tak memiliki izin usaha migas telah terbantahkan dalam persidangan.

Diterbitkan 02 Desember 2025, 22:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • JMN mengantongi izin usaha migas setelah menang tender Pertamina, diberi waktu dua bulan.
  • Dokumen JMN belum lengkap saat tender, namun Pertamina berikan relaksasi perizinan.
  • Relaksasi izin penting untuk operasional gas nasional, membantah dakwaan jaksa.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Aryo Wicaksono memastikan, perusahaannya mengantongi izin usaha migas setelah ditetapkan sebagai pemenang tender penyewaan kapal oleh PT Pertamina.

Hal itu disampaikan, saat Aryo hasir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

“Dalam kontrak disebutkan kami diberikan waktu dua bulan untuk memenuhi surat izin usaha migas sejak ditetapkan sebagai pemenang,” ujar Aryo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Aryo mengakui, beberapa dokumen yang perlu dipenuhi seperti surat izin angkutan migas, gross akta kapal, dokumen SIRE, hingga Pertamina Safety Approval.

“Betul, saat itu dokumen-dokumen tersebut memang belum kami punya. Tapi kami sudah sangat memahami dokumen itu," jelas dia.

Namun Aryo meyakini hal itu tidak menjadi masalah, sebab Pertamina memberikan ruang bagi perusahaan untuk melengkapi perizinan.

"Dalam kontrak resmi, JMN memperoleh diberikan waktu dua bulan untuk memenuhi seluruh dokumen, termasuk izin usaha migas," tegas dia.

 

Respons Pengacara Anak Riza Chalid

Mendengar kesaksian Aryo, Patra M Zen, pengacara dari ultimate beneficial owner JMN, Kerry Adrianto Riza (anak Riza Chalid), menilai dakwaan jaksa yang menuding JMN tak memiliki izin usaha migas telah terbantahkan dalam persidangan.

Sebab, ketentuan izin usaha migas baru mulai berlaku per 1 Januari 2023. Untuk itu, banyak pemilik kapal, termasuk JMN, masih dalam proses penyesuaian saat mengikuti tender.

“Karena aturan baru, pihak-pihak pemilik kapal masih dalam proses. Maka keluarlah memo dari PT PIS yang menyatakan boleh memenuhi surat izinnya maksimal dua bulan setelah penetapan pemenang,” ujar Patra.

Patra menambahkan, relaksasi tersebut diberikan untuk memastikan operasional pengadaan gas nasional tetap berjalan. Ia menyebut tanpa fleksibilitas ini, pengangkutan gas dari Afrika dan Amerika yang menjadi bahan baku LPG berpotensi terhenti.

“Bayangkan gas yang harus diambil dari Afrika atau Amerika enggak bisa diambil karena enggak ada kapal,” ucapnya.

Patra berharap, majelis mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memberi vonis bebas Kerry bersama dua terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM); Gading Ramadhan Joedo.

“Semoga Pak Kerry, Pak Dimas, dan Pak Gading bisa bebas,” harap dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6