Sukses

Karyawan Kereta Mogok, PT KCJ: Bebas Tuntut Apapun

PT KAI Commuter Line Jabodetabek mengaku tidak melanggar aturan apapun.

PT KAI Commuter Line Jabodetabek (KCJ) tidak ambil pusing dengan aksi mogok yang dilakukan karyawan yang menuntut diangkat menjadi pegawai tetap dan penghapusan sistem kerja outsourcing atau alih daya.

"Ya silakan saja, bebas menuntut apapun," kata Manajer Komunikasi PT KCJ Eva Chairunisa melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Menurut Eva, untuk pengangkatan pegawai sebagai karyawan tetap, PT KCJ akan tetap mengikuti aturan yang ada. Dia menambahkan, hingga saat ini, tidak ada peraturan yang dilanggar PT KCJ, termasuk putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang salah satunya mencantumkan pengangkatan karyawan.

"Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat sudah dibatalkan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung No.821 K/Pdt.Sus/2011. Sehingga PT KCJ tidak melanggar aturan apapun," ujar Eva.

Sekitar 200 pekerja dari PT KAI dan PT KCJ hari ini melakukan aksi mogok kerja. Mereka melakukan longmarch dan berunjuk rasa di depan Kantor PT KCJ, Stasiun Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dalam aksi tersebut mereka menuntut penghapusan praktik kerja outsourcing yang diterapkan PT KAI dan PT KCJ selama ini. Mereka juga menuntut agar kedua perusahaan tersebut mengangkat para pekerja sebagai karyawan tetap. (Eks/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini