Kubu Mardiono Juga Klaim Telah Serahkan Hasil Muktamar X PPP ke Kemenkum

Politikus PPP Rapih Herdiansyah mengatakan, pihaknya telah mendaftar ke Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait hasil Muktamar X.

Diterbitkan 01 Oktober 2025, 18:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kubu Rapih Herdiansyah mendaftarkan hasil Muktamar X PPP dengan Mardiono sebagai Ketum.
  • Kubu Agus Suparmanto juga menyerahkan hasil Muktamar X ke Kemenkumham.
  • Kubu Agus mendaftarkan Agus Suparmanto sebagai Ketum dan mengajak Mardiono bergabung.

Liputan6.com, Jakarta Politikus PPP Rapih Herdiansyah mengatakan, pihaknya telah mendaftar ke Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait hasil Muktamar X.

Ia menegaskan, hasil Muktamar X PPP yang diserahkan adalah yang telah menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP terpilih secara aklamasi periode 2025-2030.

"Kami sudah melakukan pendaftaran sejak Senin kemarin," kata dia dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

Rapih pun mengklaim, pengajuan ke Kemenkum mengkuti mekanisme dan peraturan yang berlaku. Ia menambahkan, sesuai ketentuan, permohonan pengajuan pendaftaran kepengurusan partai politik hasil Muktamar atau Kongres, hanya dapat diajukan oleh pengurus lama.

"Artinya pengajuan ke Kementerian Hukum hanya bisa dilakukan oleh kepengurusan yang lama, yaitu pengurus DPP PPP yang dipimpin Muhamad Mardiono selaku Plt. Ketua Umum," klaim dia.

Kubu Agus Suparmanto Serahkan Hasil Muktamar X PPP ke Kemenkum

Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto resmi menyerahkan hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu (1/10/2025) sore.

Sekretaris Jenderal PPP versi Agus, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin, memimpin langsung penyerahan berkas tersebut didampingi sejumlah tokoh, di antaranya Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy (Romy) dan Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer.

“Pada hari ini, jam 4 sore, kami mendaftarkan hasil Muktamar X PPP. Ada tujuh berkas yang kami serahkan dan alhamdulillah sudah lengkap semuanya,” ujar Gus Yasin di Kantor Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta.

Menurut Gus Yasin, berkas-berkas yang diserahkan antara lain surat permintaan pengesahan AD/ART, pengesahan SK, daftar hadir, foto, berita acara rapat formatur, konsideran hasil dokumentasi Muktamar, serta surat dari Mahkamah Partai.

“Yang baru kami daftarkan baru Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal saja, yaitu Mas Agus Suparmanto dan saya sendiri,” jelasnya.

Ajak Kubu Mardiono Bergabung

Yasin menekankan, penyerahan berkas ini merupakan bentuk kepatuhan hukum sekaligus langkah untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai tanda sahnya kepengurusan PPP kubu Agus.

“Selesai muktamar kami harus menyerahkan hasil-hasilnya, dan kita butuh SK dari Menteri Hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Gus Yasin juga menyampaikan ajakan kepada Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono agar bergabung dalam kepengurusan hasil Muktamar X. Menurutnya, komunikasi dengan pihak Mardiono masih terus dijalin.

“Yang jelas kami ingin beliau gabung dengan kami di pengurusan Partai Persatuan Pembangunan. Tujuannya sama, menyongsong pemilu yang akan datang dan memastikan PPP kembali masuk parlemen,” ucapnya.

 

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6