Penggunaan Sirene-Rotator Mobil Patwal Dihentikan Sementara, Ini Pesan Korlantas

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, penggunaan strobo dan sirene di jalan raya dibekukan sementara. Menurut dia, penggunaan strobo dan sirene saat ini sedang dalam tahap evaluasi.

Diperbarui 20 September 2025, 14:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kakorlantas Polri bekukan sementara penggunaan strobo dan sirene.
  • Pembekuan ini respons protes publik dan untuk evaluasi.
  • Pengawalan pejabat tetap, strobo/sirene hanya untuk kondisi darurat.

Liputan6.com, Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, penggunaan strobo dan sirene di jalan raya dibekukan sementara. Menurut dia, penggunaan strobo dan sirene saat ini sedang dalam tahap evaluasi.

Hal itu disampaikan Agus merespons protes publik di sosial media hingga muncul gerakan anti sirene dan rotator.

"Pembekuan sementara sambil evaluasi," kata Agus saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).

Dia mengatakan, pembekuan ini bukan berarti pengawalan pejabat ditiadakan. Mobil pejabat tertentu tetap dikawal. Bedanya, penggunaan sirene dan strobo tidak lagi jadi prioritas, kini hanya boleh dipakai dalam kondisi darurat.

"Pengawalan tetap dilaksanakan tapi pengunaan strobo sirine tidak menjadi prioritas bila perlu suara sirine digunakan pada hal-hal tertentu," ucap dia.

"Pengawalannya tetap bisa. Suara-suara ini yang kita evaluasi alias kita bekukan sementara. Mobil Pejabat tertentu tetap dikawal," sambung dia.

Agus berpesan agar tidak sembarangan menyalakan rotator dan sirene. "Korlantas menghimbau pengunaan sirine, strobo saat ini dalam evaluasi menyarankan bila tidak prioritas agar tidak di bunyikan. Sifatnya himbauan," tandas dia.

Aturan Penggunaan Rotator-Sirene

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), begini aturan siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6