Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap kembali berlaku di Jakarta pada Rabu (20/8/2025). Sesuai kalender, tanggal tersebut jatuh pada angka genap sehingga hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8yang diperbolehkan melintas pada jalur yang termasuk dalam aturan ini.
Sementara kendaraan roda empat atau lebih berpelat ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 tidak diperkenankan melintas di ruas yang terkena pembatasan pada jam yang ditentukan.
Aturan ganjil genap ini diterapkan pada dua sesi waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00–21.00 WIB.
Advertisement
Jangan sampai lupa, ganjil genap di Jakarta ini tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.
Selain mengurangi kemacetan, ganjil genap juga diharapkan menjadi langkah kecil untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta yang kerap mengalami peningkatan polusi akibat padatnya kendaraan bermotor. Dengan adanya aturan ini, beban lalu lintas dapat berkurang setidaknya pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Masyarakat perlu memperhatikan jadwal serta angka pelat kendaraannya agar tidak terjadi pelanggaran. Disiplin terhadap aturan ini bukan hanya sekadar menghindari tilang, tetapi juga bentuk partisipasi dalam menciptakan kota yang lebih tertib, ramah lingkungan, dan nyaman untuk semua.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4957023/original/069684800_1727722364-WhatsApp_Image_2024-10-01_at_01.49.05_65253c26.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016769/original/039244600_1652066244-20220509-FOTO---GAGE-Herman-4.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Tips Menghadapi Ganjil Genap Jakarta Rabu 20 Agustus 2025
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5091527/original/017166500_1736690187-WhatsApp_Image_2025-01-12_at_20.48.36_3eca6049.jpg)
Memasuki pertengahan pekan, aturan ganjil genap kembali berlaku di Jakarta pada Rabu (20/8/2025). Karena tanggal genap, hanya kendaraan berpelat nomor genap yang bisa melintas pada jam pemberlakuan aturan.
Agar perjalanan tetap lancar dan tidak terhambat, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pengendara untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ini:
1. Periksa nomor pelat kendaraan sebelum berangkat
Hal sederhana ini sering terlupakan, padahal sangat penting. Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal genap agar terhindar dari risiko pelanggaran.6.
2. Rencanakan rute perjalanan dengan aplikasi peta digital
Gunakan navigasi online yang bisa memberikan informasi jalur bebas ganjil genap. Cara ini membantu Anda memilih rute tercepat tanpa kebingungan di jalan.
3. Manfaatkan transportasi umum
MRT, LRT, KRL, atau TransJakarta bisa jadi solusi praktis. Selain menghindari aturan, transportasi umum juga lebih ramah lingkungan dan bisa mengurangi kemacetan.
4. Berangkat lebih awal untuk mengantisipasi kepadatan
Tambahan waktu sekitar 20–30 menit bisa sangat berguna, terutama pada jam sibuk pagi dan sore saat banyak pengendara memadati jalan.
5. Coba berbagi kendaraan dengan rekan atau kerabat
Carpooling bukan hanya menghemat biaya bahan bakar, tapi juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan. Perjalanan pun jadi lebih efisien dan menyenangkan.
6. Atur jadwal di luar jam pemberlakuan
Ingat, aturan ganjil genap berlaku pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Jika memungkinkan, sesuaikan jadwal keberangkatan atau kepulangan di luar waktu tersebut.
7. Catat jadwal ganjil genap agar tidak keliru
Jadikan pengingat di ponsel atau aplikasi kalender untuk memastikan Anda tidak lupa. Langkah kecil ini bisa mencegah kesalahan yang merugikan.
Dengan menjalankan tips-tips di atas, aktivitas harian tetap bisa berjalan lancar meski aturan ganjil genap berlaku. Kebijakan ini mungkin terasa membatasi, tetapi dengan perencanaan yang matang, perjalanan tetap aman, nyaman, dan terkendali.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8475678/original/062240100_1782386179-cek_fakta_bansos_PKH_-_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471521/original/041151500_1782374656-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3968655/original/065769700_1647752951-presiden_ukraina_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8472796/original/057767300_1782376694-cek_fakta_BPS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/618/original/015378900_1751874433-WhatsApp_Image_2025-07-06_at_20.36.08_5b85adcb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4958615/original/067227600_1727868394-WhatsApp_Image_2024-10-02_at_18.18.44_0eecab26.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263981/original/061969400_1782040041-063_2282521575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259732/original/038298000_1781511216-000_B7396ZD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263772/original/067560900_1782010379-jerman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258990/original/029859700_1781430570-AP26154680263164.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260144/original/013036700_1781578034-AP26166147695589.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261509/original/095684300_1781725548-RD_Kongo_s_Yoane_Wissa.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8362045/original/070572100_1782237587-AP26174619862047.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8385152/original/045727200_1782264420-panama.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8378005/original/081695500_1782256125-ghana.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264303/original/054619900_1782106281-AP26172737361128.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264253/original/054046300_1782102358-uruguay.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2553049/original/031254200_1545301520-20181220-Solusi-Atasi-Kemacetan-Ibu-Kota-Tallo4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4957023/original/069684800_1727722364-WhatsApp_Image_2024-10-01_at_01.49.05_65253c26.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4962576/original/061641700_1728346148-WhatsApp_Image_2024-10-08_at_00.06.54_d92272c6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4960553/original/035815700_1728060133-WhatsApp_Image_2024-10-04_at_23.22.46_5ce6f6fe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5122803/original/070949200_1738753755-WhatsApp_Image_2025-02-05_at_18.02.00_7d2f5809.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953218/original/020932800_1727292719-WhatsApp_Image_2024-09-25_at_19.25.57_87ab39a8.jpg)