RUU PPRT Dibahas DPR, Puan Maharani: Jangan Ada Pihak yang Dirugikan

Menurut Puan, proses pembahasan dilakukan secara hati-hati agar seluruh elemen masyarakat dapat memberikan pandangan.

Diterbitkan 24 Juli 2025, 17:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR mulai membahas RUU PPRT dengan membuka ruang partisipasi publik.
  • Pembahasan dilakukan hati-hati agar semua pihak tidak dirugikan.
  • RUU PPRT masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan diperjuangkan sejak 2004.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa DPR saat ini sudah mulai melakukan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dengan membuka ruang partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

“Saat ini DPR sudah mulai melaksanakan pembahasan, meminta masukan dari seluruh masyarakat (melalui) RDPU, sehingga jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Menurut Puan, proses pembahasan dilakukan secara hati-hati agar seluruh elemen masyarakat dapat memberikan pandangan. Tujuannya agar penerima kerja, pengguna jasa, maupun penyalur tenaga kerja rumah tangga tidak merasa dirugikan oleh ketentuan dalam RUU ini.

“Jadi itu prosesnya memang sedang kita lakukan untuk menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu, jadi tidak terburu-buru,” tutur Puan.

 

Diperjuangkan Sejak 2004

Sebagai informasi, RUU PPRT telah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan mendapatkan perhatian Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pentingnya pengesahan RUU ini dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025 lalu.

RUU ini telah diperjuangkan sejak 2004, namun selama 20 tahun nasib RUU PPRT masih terkatung-katung. 

Hingga RUU ini kembali menjadi perhatian DPR pada periode 2024–2029, namun pengesahannya masih tertunda karena belum rampung dibahas oleh alat kelengkapan dewan terkait.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6