Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia pada Rabu Pagi 23 Juli 2025

Kualitas udara di Jakarta pada Rabu pagi (23/7/2025) masuk kategori tidak sehat dan menduduki peringkat ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Diperbarui 23 Juli 2025, 08:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kualitas udara di Jakarta pada Rabu pagi (23/7/2025) masuk kategori tidak sehat dan menduduki peringkat ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.52 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 159 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 66,5 mikrogram per meter kubik.

"Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika," kata IQAir, dikutip dari Antara, Rabu (23/7/2025).

Kemudian, dalam situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yaitu bagi masyarakat sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan. Jika berada di luar ruangan gunakanlah masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.

Sedangkan kategori baik, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.

Untuk kategori sedang yaitu kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia atau pun hewan, tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.

Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

 

Urutan Kota di Dunia dengan Udara Terburuk

IQAir menjabarkan, kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama, yaitu Kinshasa (Kongo-Kinshasa) pada angka 189, urutan kedua Kampala (Uganda) pada angka 162, urutan keempat Lahore (Pakistan) pada angka 157, serta urutan kelima Santiago de Chile, (Cile) pada angka 143.

Ada pun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meluncurkan platform pemantau kualitas udara terintegrasi yang didukung 31 titik Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) tersebar di wilayah kota metropolitan tersebut.

Dari SPKU tersebut, kemudian data yang diperoleh ditampilkan melalui platform pemantau kualitas udara. Hal ini dibuat sebagai penyempurnaan dari yang sudah ada sebelumnya dan sesuai dengan standar yang berlaku secara nasional.

Laman ini juga menampilkan data dari 31 SPKU di Jakarta yang mengintegrasikan data dari SPKU milik DLH Jakarta, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), World Resources Institute (WRI) Indonesia dan Vital Strategies.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup terus memperkuat upaya pengendalian pencemaran udara dengan strategi lintas sektoral dan daerah.

Langkah ini diambil guna meningkatkan kualitas udara Jakarta, yang kerap memburuk akibat berbagai faktor, baik lokal maupun regional.

 

Pemprov Perkuat Kerja Sama Lintas Daerah Guna Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa penurunan kualitas udara tidak hanya disebabkan oleh aktivitas di dalam wilayah Jakarta, tetapi juga dipengaruhi oleh kondisi meteorologi dan kontribusi polusi dari wilayah aglomerasi sekitarnya seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.

"Sumber pencemar udara Jakarta dipengaruhi oleh aktivitas manusia dan faktor meteorologi, seperti angin, suhu, serta cuaca. Oleh karena itu, kerja sama lintas wilayah menjadi sangat penting," kata dia dalam keterangannya, Selasa 15 Juli 2025.

Berdasarkan hasil inventarisasi emisi, Asep menyebut sektor transportasi dan industri sebagai dua sumber utama pencemar udara di Jakarta. Karena itu, Pemprov Jakarta berfokus pada pengendalian emisi dari kedua sektor tersebut.

"Langkah-langkah strategis yang telah kami lakukan, antara lain mendorong penggunaan transportasi umum massal, mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor disertai penegakan hukum terutama untuk kendaraan berat, hingga pengawasan ketat terhadap industri seperti melakukan pengukuran emisi menerus pada industri yang berpotensi melakukan pencemaran," ungkap dia.

 

Lakukan Upaya Penghijauan dan Terus Berkoordinasi

Selain itu, DLH Jakarta juga menggencarkan program penghijauan, pengendalian pembakaran sampah, dan penjajakan penerapan Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T) guna memperbaiki kualitas udara secara berkelanjutan.

Asep menambahkan, perubahan perilaku masyarakat dalam bermobilitas, seperti berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan transportasi umum, juga menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang.

Pihak Pemprov Jakarta pun kini juga mendorong kerja sama konkret dengan pemerintah daerah-daerah penyangga untuk menurunkan emisi, terutama dari sektor industri.

"Kami mendorong Pemda di sekitar Jakarta untuk lebih ketat mengawasi industri di wilayah mereka, agar tidak mencemari udara yang kemudian terbawa ke Jakarta. Koordinasi intensif dengan Pemda sekitar akan terus kami lakukan. Kami akan bahas bersama sumber pencemar dan menyusun aksi bersama untuk pengendaliannya," tutur Asep.

Asep menuturkan, Pemprov Jakarta telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri, untuk memfasilitasi koordinasi antarwilayah.

"Upaya penegakan hukum di daerah aglomerasi Jakarta juga dilakukan intensif oleh Menteri Lingkungan Hidup. Kami sangat mengapresiasi komitmen Bapak Menteri tersebut," tutur dia.

Selain itu, menurut Asep, keterlibatan mitra atau donor internasional juga terbuka lebar untuk mendukung program pengendalian pencemaran udara secara kolaboratif.

Langkah strategis ini menunjukkan keseriusan Pemprov Jakarta dalam menjawab tantangan polusi udara yang bersifat lintas batas.

"Upaya dan langkah ini diharapkan dapat menghasilkan dampak yang nyata bagi kesehatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan Jakarta," kata Asep.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6