Peringati HANI 2025, Bea Cukai Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Bea Cukai mencatat tiga modus utama yang digunakan dalam penyelundupan narkotika: melalui barang bawaan penumpang (290 kasus), pengiriman barang (281 kasus), dan sarana pengangkut (43 kasus).

Diperbarui 25 Juni 2025, 14:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bea Cukai tangani 679 kasus narkotika dengan barang bukti 6,46 ton.
  • Sabu 4 ton, ganja 2 ton, dan ekstasi 187 kg diamankan petugas.
  • Modus penyelundupan via barang bawaan, kiriman, dan pengangkut.

Liputan6.com, Jakarta - Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Bea Cukai menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui pengawasan lalu lintas barang di wilayah pabean.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2025, pihaknya telah menangani 679 kasus penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan total barang bukti mencapai 6,46 ton.

"Dengan penindakan ini, diperkirakan lebih dari 21 juta jiwa berhasil terselamatkan," ujar Budi.

Barang bukti terbesar yang diamankan adalah narkotika jenis sabu sebanyak 4 ton, disusul ganja 2 ton, MDMA (ekstasi) seberat 187 kilogram, biji ganja 23 kilogram, dan narkotika sintetis MDMB Inaca sebanyak 22 kilogram.

Bea Cukai mencatat tiga modus utama yang digunakan dalam penyelundupan narkotika: melalui barang bawaan penumpang (290 kasus), pengiriman barang (281 kasus), dan sarana pengangkut (43 kasus).

 

Sinergi Hadapi Jaringan Penyelundupan

Untuk memperkuat pengawasan, Bea Cukai bekerja sama dengan berbagai instansi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, BPOM, dan aparat penegak hukum lainnya.

Operasi gabungan dan pertukaran data intelijen disebut Budi sebagai bentuk sinergi menghadapi jaringan penyelundupan yang semakin kompleks.

Budi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika. “Partisipasi dan kesadaran kolektif dari seluruh elemen termasuk masyarakat merupakan benteng utama dalam mencegah masuknya barang terlarang ke Indonesia,” katanya.

Peringatan HANI yang ditetapkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih nyata. Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keselamatan masyarakat dan masa depan bangsa dari bahaya narkotika.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6