MK Minta DPR dan Pemerintah Lengkapi Bukti Saat Pembahasan Revisi UU TNI

Para pemohon menilai pembentukan UU TNI hasil revisi oleh pemerintah dan DPR tidak memenuhi asas partisipasi publik karena dinilai dilakukan secara tertutup.

Diterbitkan 23 Juni 2025, 20:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah melengkapi bukti berupa dokumen saat pembahasan revisi Undang-undang TNI.

Hal itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang TNI di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

Saldi menjelaskan, dokumen perlu disertakan untuk membuktikan apakah pembahasan itu dilengkapi dengan partisipasi masyarakat atau tidak.

"Tidak kalah penting konstruksi partisipasi dan segala macam itu dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, jadi itu harus dikemukakan kepada kami. Karena di putusan nomor 91 tahun 2020 dikatakan partisipasi harus terjadi di semua tahapan, dan itu kumulatif, harus dibuktikan kepada kami," kata Saldi.

"Mas Utut, Pak Menteri Hukum, Pak Menteri Pertahanan di mana itu partisipasi terjadi di setiap tahapan itu, terutama dalam perencana kemudian dalam pembahasan dan persetujuan. Kalau pengesahan enggak perlu ada partisipasi, karena tugas tunggal. Tolong kami diberi penjelasan dan bukti-bukti apa bentuk partisipasi yang dilakukan dalam tiga tahapan penting itu," sambungnya.

Selain itu, Saldi juga meminta dokumen pembahasan revisi UU TNI melebar ke sisi lainnya. Sebab, jika berlandaskan pada putusan MK, hanya merevisi soal usia anggota TNI.

"Ada putusan MK yang minta merevisi UU TNI, tapi di situ basis dasar perintah itu adalah dalam pertimbangan itu berkenaan dengan usia. Nah, sekarang melebar ini ke sisi-sisi lain. Tolong itu dijelaskan juga mengapa ada pelebaran itu, di luar soal usia, tolong dijelaskan ke Mahkamah," tegasnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta agar DPR dan pemerintah menyertakan foto-foto sebagai bukti saat pembahasan revisi UU TNI.

Guntur menilai, adanya foto-foto tersebut sebagai bukti kuat jika pembahasan revisi UU TNI tidak dilakukan secara tertutup.

Bahkan, Guntur meminta agar DPR memyertakan persentase terkait pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan baik secara terbuka atau tertutup.

"Dan juga ini kaitannya dengan apakah selama pembahasan itu, ini dilakukan secara terbuka, dan kalau toh yang tertutup itu pada saat pembahasan mana saja. Kalau sekiranya ada pembahasan yang dilakukan secara tertutup dan kami butuh bukti dokumen, apa argumensi, apa alasan pembahasan dilakukan secara tertutup," kata Guntur.

"Lebih bagus lagi, kalau dari DPR dan pemerintah itu menyampaikan berapa persen yang terbukanya dan berapa persen tertutupnya," imbuh dia.

Diketahui, gugatan terhadap UU TNI diajukan oleh sejumlah pemohon dari berbagai latar belakang seperti mahasiswa hingga aktivis dan koalisi masyarakat sipil.

Para pemohon menilai pembentukan UU TNI hasil revisi oleh pemerintah dan DPR tidak memenuhi asas partisipasi publik karena dinilai dilakukan secara tertutup.

Pengamat Sebut Perubahan UU TNI Terlalu Dalam Masuk ke Ranah Sipil

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tengah menjadi sorotan publik meski telah disahkan. Kini undang-undang tersebut tengah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.

Pengamat militer Universitas Kristen Indonesia (UKI), Sidratahta Mukhtar, menilai, potensi pembatalan cukup besar mengingat perubahan undang-undang tersebut sangat besar di ranah sipil.

"Iya cukup besar potensi untuk dibatalkan bila dilihat dampak perubahan Undang-Undang TNI itu, bisa masuk terlalu jauh pada ranah sipil," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2025).

Sidratahta menyebut, adanya undang-undang tersebut mempertaruhkan profesionalisme TNI. "Profesionalisme TNI menjadi taruhan bila tugas dan peran pemerintahan sipil akan diperankan oleh militer," jelas dia.

Selain itu, dia melihat gugatan UU TNI ke MK membuktikan kesadaran masyarakat sipil cukup tinggi. (JudicalReview MK itu sekaligus menunjukkan tingginya kesadaran publik tentang permasalahan hubungan sipil militer dalam kaitan dengan UU TNI," tuturnya.

Sidratahta pun bercerita, dalam sejumlah seminar nasional yang dihadirinya, beberapa poin di UU TNI juga menjadi sorotan.

"Beberapa kali mengisi seminar nasional yang mempersoalkan sejumlah poin krusial penambahan peran TNI, khususnya dalam ranah sipil, (misal) menangani narkoba dan isu perpanjangan usia pensiunan perwira,” pungkasnya.

UU TNI Dinilai Ilegal

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), hari ini Rabu (14/5/2025). Gugatan diajukan oleh sejumlah pihak yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Dalam gugatannya, Koalisi Masyarakat Sipil menyebut UU TNI ilegal. Mereka juga meminta MK menunda pemberlakuan UU TNI sampai dengan adanya putusan akhir MK.

"Perencanaan revisi Undang-Undang TNI dalam proglegnas prioritas tahun 2025 dilakukan secara ilegal," kata Hussein Ahmad selaku kuasa hukum para Pemohon dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu, dikutip dari siaran pers MK.

Para Pemohon mengatakan, revisi UU TNI tidak terdaftar dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI Tahun 2025 serta tidak menjadi RUU prioritas pemerintah, bahkan hingga 2029.

Selain itu, revisi UU TNI pun bukan carry over. Sebab, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadikan suatu RUU carry over yakni, adanya kesepakatan antara DPR, presiden, dan/atau DPD untuk memasukkan kembali RUU ke dalam daftar prolegnas jangka menengah dan/atau prioritas tahunan.

Sedangkan, tidak ada RUU TNI dalam Keputusan DPR yang berisikan 12 RUU carry over dalam Prolegnas 2025 maupun Prolegnas 2025-2029.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6