Pelaku Love Scamming Terhadap Staf Media Prabowo Ditangkap, Tipu Rp48 Juta

Staf media Prabowo Subianto bernama Kani Dwi Haryani, jadi korban love scamming dan merugi hingga Rp 48 juta. Pelaku berinisial MR dan sudah ditangkap Polda Banten.

Diperbarui 18 Juni 2025, 12:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Staf media Presiden Prabowo Subianto, Kani Dwi Haryani, menjadi korban penipuan daring (love scamming) oleh pelaku berinisial MR, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 48 juta.
  • Pelaku membuat akun Instagram palsu dengan nama Febrian dan menggunakan foto orang lain, lalu mendekati korban melalui komentar dan pesan pribadi hingga akhirnya meminjam uang dengan alasan palsu.
  • Korban melaporkan kejadian ini ke Polda Banten setelah merasa curiga, yang kemudian berhasil menangkap pelaku dan mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda Rp 12 miliar sesuai dengan UU ITE dan KUHP tentang penipuan.

Liputan6.com, Jakarta - Staf media Presiden Prabowo Subianto bernama Kani Dwi Haryani, jadi korban love scamming dan merugi hingga Rp 48 juta. Pelaku berinisial MR dan sudah ditangkap Polda Banten. 

Pelaku berinisial MR merupakan warga Kabupaten Lebak, Banten, membuat akun instagram palsu bernama Febrian atau @febrianalydrss_ , menggunakan foto pria yang bekerja disebuah maskapai penerbangan. 

"Akun instagram yang bernama Febrian atau @febrianalydrss_ memberikan komentar di akun Instagram pelapor @kanidwi dengan kalimat, salamin ke pakwowo ya mba, yang dibalas oleh pelapor dengan, Hi, Haloooooo Okeeey disalamken hehe," ujar Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhi Wibisana, Rabu, (18/06/2025).

Komentar di postingan instagram berlanjut ke dirrect massage (DM), hingga keduanya saling bertukar nomor telepon. Hingga pada Sabtu, 1 Maret 2025, pelaku MR menghubungi Kani Dwi untuk meminjam uang Rp13 juta, dengan alasan untuk memasukkan kerja adiknya.

Pinjaman uang kembali berlanjut pada 27 April 2025 dengan nilai lebih banyak, mencapai Rp35 juta, dengan dalih pembayaran administrasi training di Maskapai Emirates.

"Kecurigaan muncul ketika korban mengirim karangan bunga beralamat di Kabupaten Lebak, Banten," terangnya.

Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Korban Kania kemudian melaporkan kecurigaan itu ke Polda Banten, pada 13 Juni 2025. Hingga akhirnya pelaku MR bisa ditangkap dan terancam Pasal 35 junto Pasal 51 Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

"Pelaku diancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," jelasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6